KPU : pemilih bisa menunjukkan surat keterangan Disdukcapil di TPS

id Perekaman data

KPU : pemilih bisa menunjukkan surat keterangan Disdukcapil di TPS

Ilustrasi warga sedang melakukan rekaman data penduduk (Foto Antara)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan pemilih khusus bisa menunjukkan surat keterangan telah melakukan perekaman data penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saat hendak menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara.

Komisioner KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Selasa, mengatakan, pemilih yang tercecer dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK).

"Pemilih dalam DPK itu (mendaftarkan di TPS) menggunakan administrasi kependudukan berupa kartu tanda penduduk elektronik (KTP el), paspor ataupun surat keterangan dari Disdukcapil," katanya.

"KTP maupun surat keterangan bisa ditunjukkan kepada KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), tapi hanya sebatas penduduk setempat, artinya sesuai dengan alamat desa di mana dia terdata di KTP itu," katanya.

Arif mengatakan, KPU Bantul sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat kaitannya dengan surat keterangan telah terdata dalam adminduk itu bisa digunakan pemilih untuk mengikuti coblosan di TPS pada 17 April.

"Tapi informasi yang kami dapat dari Disdukcapil, memang Disdukcapil sudah tidak mengeluarkan lagi surat itu, sekarang sudah langsung dapat setelah perekaman KTP el, dimungkinkan masih ada yang memakai surat keterangan, tetapi tidak banyak," katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan, jumlah pemilih dalam DPT Hasil Perbaikan Tiga (DPTHP-3) Pemilu di Bantul sebanyak 707.009 orang meliputi 346.485 laki laki dan 360.524 perempuan, pemilih tersebar di 3.040 TPS 75 desa.

Kemudian daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindah memilih, untuk pemilih dari luar yang akan menggunakan hak pilih di Bantul sebanyak 10.024 pemilih meliputi laki laki berjumlah 4.559 orang dan perempuan 5.465 orang.

"Sedangkan pemilih dari Bantul pindah ke luar berjumlah 2.864 orang, meliputi laki-laki 1.602 orang dan perempuan 1.262 orang. Sehingga kalau melihat data ini pemilih yang akan gunakan hak pilih di Bantul pada 17 April sebanyak 714.169 pemilih," katanya.