Yogyakarta menargetkan seluruh anak miliki KIA 2020

id KIA, kartu identitas anak

Yogyakarta menargetkan seluruh anak miliki KIA 2020

Ilustrasi penerbitan kartu identitas anak (KIA) yang dilayani menggunakan layanan “mobile” dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta terus menggencarkan berbagai kegiatan untuk pembuatan kartu identitas anak dan diharapkan seluruh anak di kota tersebut sudah memiliki kartu identitas pada 2020.

“Kami memang tidak menargetkan capaian pemilik kartu identitas anak (KIA). Yang jelas, pada 2020 semua anak di Yogyakarta sudah memiliki KIA,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Senin.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, sudah ada sekitar 71 persen dari total 113.219 anak yang sudah memiliki KIA. Kartu identitas tersebut diberikan untuk anak berusia nol tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.

Menurut Bram, proses penerbitan KIA di Kota Yogyakarta berjalan lancar dan hampir tidak pernah ditemui kendala sehingga yang perlu dilakukan adalah optimalisasi kegiatan untuk mencapai 100 persen KIA.

Beberapa kegiatan optimalisasi yang sudah dilakukan di antaranya, perekaman dan pencetakan KIA dengan metode jemput bola ke sekolah-sekolah dan membuka layanan di beberapa kegiatan yang berkaitan dengan anak-anak.

“Kami sudah menjadwalkan layanan jemput bola penerbitan KIA di sekolah-sekolah secara rutin. Hasilnya pun cukup optimal untuk mendorong kepemilikan KIA untuk anak,” katanya yang menyebut layanan juga bisa diakses di kantor dinas atau melalui kecamatan.

Dalam layanan jemput bola penerbitan KIA, anak tinggal membawa fotokopi akta kelahiran dan fotokopi kartu keluarga (KK). Petugas akan melakukan verifikasi data dan jika sudah dinyatakan benar, maka anak akan difoto dan langsung memperoleh KIA.

KIA memiliki fungsi seperti kartu tanda penduduk, yaitu sebagai identitas anak sehingga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti pendaftaran sekolah hingga membuka rekening di bank.

Selain melakukan jemput bola di sekolah atau melalui kegiatan tertentu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga sudah memiliki inovasi bersama kecamatan dengan menerapkan layanan “5 in 1” sehingga setiap anak yang baru dilahirkan sudah akan memperoleh lima dokumen sekaligus, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), akta kelahiran, KK terbaru, KIA dan buku kesehatan ibu dan anak.

Layanan “3 in 1” bekerja sama dengan belasan rumah sakit di Kota Yogyakarta juga memberikan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan untuk bayi yang baru dilahirkan yaitu penerbitan akta kelahiran, KK terbaru dan KIA.

Sebelum menerbitkan KIA dengan format yang berlaku nasional, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sudah mulai menerbitkan KIA yang bersifat lokal sejak 2004.

Baca juga: Yogyakarta akan mengoptimalkan fungsi KIA melalui integrasi KMS

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024