Satpol PP Sleman mengambil langkah tegas terhadap pelanggar reklame

id Reklame,Satpol PP Sleman,Penertiban reklame

Satpol PP Sleman mengambil langkah tegas terhadap pelanggar reklame

Foto Dok - Petugas Satpol PP DI Yogyakarta melakukan penertiban reklame yang menyalahi aturan di kawasan Jl. Kaliurang, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (21/5/2019). Penertiban itu menjadi penegakan Perda DIY 6/2017 tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian ruas jalan Provinsi. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)

Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil langkah tegas bagi pemilik papan reklame yang melanggar aturan dengan mengajukan ke persidangan.

"Sejak Agustus kami mulai menyidangkan pemilik reklame yang melanggar aturan. Langkah tegas ini terpaksa dilakukan setelah melalui beberapa tahapan yang sifatnya persuasif," kata
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto di Sleman, Senin.

Menurut dia, langkah tegas ini bagian dari upaya menegakkan ketertiban, karena para pelanggar tidak merespon dengan baik langkah persuasif yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kami akan bertindak lebih tegas lagi. Untuk membuat efek jera," katanya.

Ia mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan terhadap mereka yang tidak tertib perizinan dalam penyelenggaraan reklame ditindak secara administratif maupun pidana.

"Jadi selain dihukum pidana denda atau kurungan, konstruksinya akan kami bongkar," tegasnya.

Hal ini diberlakukan pula terhadap mereka yang melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame nonkonstruksi.

"Kalau tidak berizin, akan kami tindak juga secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Dedi mengatakan, aturan ini berlaku untuk semua jenis reklame. Termasuk spanduk dan rontek. Bukan hanya reklame besar berkonstruksi.

"Namun, langkah yustisia ini merupakan langkah terakhir. Jika para penyelenggara reklame masih tidak tertib aturan," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan argumentatif yang sifatnya nonyustisia. Tentunya dengan berbagai langkah prosedural yang bersifat administratif atau pembinaan.

"Namun, untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan untuk semua serta azas kemanfaatan, maka upaya terakhir yang ditempuh adalah proses yustisia, yang pada sebenarnya juga merupakan edukasi," imbuhnya.

Mereka yang melanggar tersebut, kata dia, dijerat dengan Perda No 5/2011 tentang Bangunan Gedung. Terkait pelanggaran berupa kurungan dan denda, tertuang pada Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 24 Ayat (1). Pasal 37 Ayat (1).

"Dalam perda disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," katanya.

Sedangkan Pasal 24 Ayat (1), disebutkan pemilik atau pengguna bangunan gedung yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB.

"Bagi para pelaku usaha reklame, kami berpesan agar mentaati kewajiban dan larangan dalam penyelenggaraan reklame untuk agar lebih tertib, sesuai estetika, dan memberikan kontribusi positif terhadap Sleman," tambahnya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024