DPRD Bantul menetapkan empat pimpinan dewan masa jabatan 2019-2024

id Pimpinan DPRD,dprd bantul

DPRD Bantul menetapkan empat pimpinan dewan masa jabatan 2019-2024

Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul mengikuti pengucapan sumpah jabatan di DPRD Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengangkat dan menetapkan empat pimpinan yang terdiri seorang ketua dan tiga wakil ketua lembaga legislatif masa jabatan 2019-2024 untuk kemudian diambil sumpah jabatan.

"Untuk ketua saya, Wakil Ketua Nur Subiantoro (Fraksi Gerindra), kemudian Subhan Nawawi (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), dan Damba Aktivis (Fraksi PAN), ada empat pimpinan," kata Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo usai rapat paripurna pengucapan sumpah pimpinan di DPRD Bantul Rabu.

Menurut dia, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, hubungan antara pemda dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.

Dia mengatakan, pada 2019 DPRD punya pekerjaan rumah menyelesaikan lima raperda (rancangan perda) dan perda APBD 2020, dari lima raperda itu diantaranya Raperda Kawasan Industri, perubahan raperda tentang Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dan pencabutan beberapa raperda.

"Jadi kita masih punya 'PR' di bamperda, ada lima raperda yang belum kita bahas, di tahun ini kita harus membahas berkaitan dengan APBD 2020 harus kita rampungkan juga karena itu akan menjadi kewajiban dari DPRD bersama pemda untuk dianggarkan di 2020," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, setelah pimpinan DPRD terbentuk selanjutnya sampai akhir 2019 akan segera dilakukan penetapan Peraturan Tata Tertib DPRD, pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD, pembahasan anggaran dan penyelesaian Raperda.

"Untuk alkap (alat kelengkapan) minggu depan, namun kita rampungkan dulu aturan Tatib (tata tertib), kemudian bentuk alkap di minggu depan sehingga nanti bisa terlaksana kegiatan-kegiatan dan agenda kita, karena ketika belum dibentuk kita belum bisa melaksanakan apa-apa," katanya.

Hanung mengatakan, mekanisme pembentukan Alkap DPRD masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dari masing-masing fraksi di lembaga legislatif mengusulkan keanggotaan di masing-masing alkap, kemudian ditentukan pimpinan dan anggota.

"Alkapnya tetap, sama seperti sebelumnya (Komisi A, B, C dan D), dan tetap jumlahnya karena belum ada perubahan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang alkap tersebut," katanya.