Bantul (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengangkat dan menetapkan empat pimpinan yang terdiri seorang ketua dan tiga wakil ketua lembaga legislatif masa jabatan 2019-2024 untuk kemudian diambil sumpah jabatan.
"Untuk ketua saya, Wakil Ketua Nur Subiantoro (Fraksi Gerindra), kemudian Subhan Nawawi (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), dan Damba Aktivis (Fraksi PAN), ada empat pimpinan," kata Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo usai rapat paripurna pengucapan sumpah pimpinan di DPRD Bantul Rabu.
Menurut dia, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, hubungan antara pemda dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Dia mengatakan, pada 2019 DPRD punya pekerjaan rumah menyelesaikan lima raperda (rancangan perda) dan perda APBD 2020, dari lima raperda itu diantaranya Raperda Kawasan Industri, perubahan raperda tentang Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dan pencabutan beberapa raperda.
"Jadi kita masih punya 'PR' di bamperda, ada lima raperda yang belum kita bahas, di tahun ini kita harus membahas berkaitan dengan APBD 2020 harus kita rampungkan juga karena itu akan menjadi kewajiban dari DPRD bersama pemda untuk dianggarkan di 2020," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, setelah pimpinan DPRD terbentuk selanjutnya sampai akhir 2019 akan segera dilakukan penetapan Peraturan Tata Tertib DPRD, pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD, pembahasan anggaran dan penyelesaian Raperda.
"Untuk alkap (alat kelengkapan) minggu depan, namun kita rampungkan dulu aturan Tatib (tata tertib), kemudian bentuk alkap di minggu depan sehingga nanti bisa terlaksana kegiatan-kegiatan dan agenda kita, karena ketika belum dibentuk kita belum bisa melaksanakan apa-apa," katanya.
Hanung mengatakan, mekanisme pembentukan Alkap DPRD masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dari masing-masing fraksi di lembaga legislatif mengusulkan keanggotaan di masing-masing alkap, kemudian ditentukan pimpinan dan anggota.
"Alkapnya tetap, sama seperti sebelumnya (Komisi A, B, C dan D), dan tetap jumlahnya karena belum ada perubahan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang alkap tersebut," katanya.
Berita Lainnya
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib
PDIP Yogyakarta berharap MK kabulkan gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 10:35 Wib
Jutaan pemudik ke Yogyakarta, legislator dorong pelaku wisata beri layanan terbaik
Jumat, 12 April 2024 13:28 Wib
Eko Suwanto tegaskan investasi pariwisata perlu perhatikan risiko bencana
Jumat, 12 April 2024 13:24 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib