Polres Gunung Kidul menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba

id Polres Gunung Kidul,Narkoba

Polres Gunung Kidul menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba

Polres Gunung Kidul ungkap kasus peredaran narkoba dan pemakaian psikotropika di wilayah ini. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap tujuh tersangka dalam kasus peredaran psikotropika dan narkoba di wilayah ini.

Kasatres Narkoba Polres Gunung Kidul AKP Tri Wibowo di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan tujuh tersangka itu berinisial AR 23 warga mergangsan, Yogyakarta. DS 28 tahun Mergangsan, Yogjakarta, HKA 24 tahun warta Wates, Kulon Progo. Selanjutnya, CFK 23 tabun warya Ngaglik, Sleman.

"Keempat tersangka tersebut ditangkap karena kasus penyalahgunaan psikotropika," kata Tri Wibowo.

Kemudian, tiga tersangka lainnya, yakni Rza (23) warga Harjobinangun, Pakem, Ws (23) warga Wadaslintang, Wonosobo, Jp (23) warga Klaten selatan.

"Tiga tersangka ini tersandung masalah narkoba. Mereka diamankan dengan barang bukti tembakau gorila," katanya.

Ia mengatakan terungkapnya kasus peredaran psikotropika dan narkoba dilakukan dari 23 September hingga 29 September, pengedar motifnya memang tidak punya pekerjaan tetap, mereka juga pemakai.

Selain menangkap tujuh tersangka, Tri Wibowo mengungkapkan petugas juga menyita puluhan butir pil psikotropika dan mengamankan beberapa paket tembakau gorila yang siap edar.

"Ada satu klip kecil tembakau gorila, yang beratnya hampir lima gram. Dari pengakuan tersangka mereka membeli secara online dari wilayah Jawa Barat," katanya.

Ia menambahkan untuk psikotropika pengguna adalah remaja dengan rentang umur 16 sampai 30 tahun.

"Untuk psikotropika konsumennya bukan pelajar, karena kalau psikotropika ini lebih meningkat dari pil sapi, harganya mahal," katanya.