Pemkab Bantul akan terbitkan edaran netralitas ASN pada Pilkada 2020

id Sekda Bantul

Pemkab Bantul akan terbitkan edaran netralitas ASN pada Pilkada 2020

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera menerbitkan surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 dan akan dilayangkan ke semua organisasi perangkat daerah di lingkungan setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Selasa, mengatakan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Bantul harus netral di setiap pemilihan, baik pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada), karena hal itu sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) ASN dan UU Pilkada.

"Pemkab Bantul sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang tersebut akan menerbitkan edaran kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) se-Bantul untuk bisa disosialisasikan kepada ASN yang berada di bawahnya," katanya.

Berkaitan dengan netralitas ASN pada Pilkada Bantul, menurut dia, sudah dilakukan audiensi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran Pemkab Bantul, sehingga edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut agar sikap netralitas ASN bisa sampai ke semua pegawai.

"Minggu ini Insya Allah (edaran) kami selesaikan, tentunya dilayangkan lewat masing-masing kepala dinas. Edaran sudah kami konsep dan kami naikkan, kemudian akan segera kami cek, apakah sudah ditandatangani apa belum," katanya.

Sekda mengatakan, apabila nanti ditemukan ada pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Bantul, proses yang ditempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Bantul 2020 diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Penyelenggaraan pemilihan sudah direncanakan oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dan kami sebagai pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dengan menyediakan anggaran maupun fasilitasi di Sekretariat KPU dan Bawaslu," katanya.

Ia mengatakan, meski pemda memberikan fasilitas kepada penyelenggara pemilu termasuk petugas tingkat kecamatan atau PPK dan desa atau PPS, bukan berarti pemerintah dalam hal ini aparatur negara bisa ikut dalam proses kegiatan pemilu apalagi terlibat dalam urusan dukung-mendukung calon.

"Siapapun nanti yang akan menjadi pimpinan, itulah yang tentu akan kami taati tanpa harus ikut terlibat langsung dalam dukung mendukung calon yang akan berkontestasi," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024