Bawaslu Bantul imbau bupati tidak arahkan agenda pemerintahan untuk kampanye

id Bawaslu Bantul

Bawaslu Bantul imbau bupati tidak arahkan agenda pemerintahan untuk kampanye

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau Bupati setempat agar tidak mengarahkan agenda-agenda pemerintahan untuk kegiatan kampanye atau ajakan memilih calon menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

"Kami sudah sampaikan ke Bupati mohon kalau kaitannya dengan agenda pemerintahan untuk saat ini jangan dulu untuk ke arah kegiatan mengkampanyekan, tentu itu berlaku terus," kata Anggota Bawaslu Bantul Supardi di Bantul, Kamis.

Menurut dia, imbauan itu disampaikan mengingat kemungkinan besar Bupati Bantul Suharsono akan maju kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2020 atau sebagai calon bupati petahana yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol pemilik kursi di DPRD.

Selain agenda pemerintahan, kata dia, gedung atau perkantoran serta fasilitas milik pemerintah daerah atau desa tidak digunakan untuk kegiatan kampanye atau parpol, sebab dapat diindikasikan sebagai pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas negara.

"Juga kaitannya dengan netralitas ASN (aparatur sipil negara) harus dijaga, netralitas ASN itu kaitan dengan tindakan, perilaku dan kalau ASN itu kan terikat 24 jam sama juga dengan pejabat, kepala desa dan perangkat desa," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, bahwa seluruh ASN di Kabupaten Bantul harus netral di setiap pemilihan, baik pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena hal itu sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) ASN dan UU Pilkada.

"Karena itu Pemkab Bantul sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang tersebut akan segera menerbitkan edaran kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) se-Bantul untuk bisa disosialisasikan kepada ASN yang berada di bawahnya," katanya.

Sedangkan terkait dengan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, Sekda mengatakan, mekanisme pemberian sanksi akan diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah, seperti halnya kasus pelanggaran netralitas ASN oleh belasan ASN pada Pilkada Bantul 2015.

"Itu merupakan kebijakan kepala daerah, kita tinggal menerima saja. Dan semua mandatori itu wajib kita laksanakan. Terkait sanksi terhadap mereka yang dulu tidak netral dan Pak Bupati mengeluarkan kebijakan seperti itu, ya tentunya itu menjadi ranah beliau untuk mengambil kebijakan" katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024