Sleman berlakukan pengurangan pajak hotel dan restoran

id Pemkab Sleman,Pajak hotel dan restoran,COVID-19,Corona

Sleman berlakukan pengurangan pajak hotel dan restoran

Ilustrasi - Kantor Pemerintah Kabupaten Sleman. ANTARA/ags

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang pengurangan pajak hotel dan restoran terkait dampak penyebaran virus corona, yang sudah menyebabkan penurunan omzet pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata.

"Pengurangan pajak hotel dan restoran terhitung mulai omzet 1 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dengan pengurangan pajak sebesar 100 persen," kata Pejabat Sekda Sleman Harda Kiswaya di Sleman, DIY, Kamis.

Namun demikian, Harda yang juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman tersebut menyatakan bahwa wajib pajak tetap mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.

"Kemudian masa berlaku dan besaran pengurangan pajak akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah virus corona," katanya.

Harda juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama para wajib pajak yang selama ini telah melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak hotel dan restoran kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.

Ia berharap, pelaku usaha hotel dan restoran juga turut berpartisipasi dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Pelaku usaha hotel dan restoran diharapkan tetap menerapkan protokol resmi upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti pengawasan terhadap tamu hotel dan melakukan penyemprotan disinfektan di hotel serta membersihkan kamar hotel secara rutin," katanya.
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024