Bawaslu Sleman tunggu juknis pengawasan pilkada saat pandemi

id Pilkada Serentak,Bawaslu Sleman,Pandemi COVID-19,Kabupaten Sleman,Sleman

Bawaslu Sleman tunggu juknis pengawasan pilkada saat pandemi

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. (ANTARA/Antaranews)

Saat ini Peraturan KPU (PKPU) tahapan Pilkada Serentak, PKPU Kampanye dan lain sebagainya belum terbit maka Perbawaslu yang mengatur pengawasan juga belum bisa terbit.
Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu regulasi untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 terkait dengan pandemi COVID-19.

"Prinsip kami saat ini menunggu regulasi terkait tahapan Pilkada Serentak pada masa pandemi COVID-19 ini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Kamis.

Baca juga: Bupati Sleman meresmikan monumen COVID-19 di RS Puri Husada

Menurut dia, pihaknya belum dapat memastikan apakah nanti pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan juga menjadi materi pengawasan atau tidak.

"Saat ini Peraturan KPU (PKPU) tahapan Pilkada Serentak, PKPU Kampanye dan lain sebagainya belum terbit maka Perbawaslu yang mengatur pengawasan juga belum bisa terbit," katanya.

Ia mengatakan, karena perbawaslu juga terkait petunjuk teknis (juknis) pengawasan Pilkada di masa pandemi ini tentu juga melihat kedua peraturan tersebut.

"Kami belum bisa memastikan apakah protokol kesehatan nantinya masuk dalam materi pengawasan atau tidak," katanya.

Baca juga: Sejumlah warga di Sleman tidak bersedia menerima BLT Dana Desa

Karim mengatakan, saat ini pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang bisa dilaksanakan adalah kemungkinan menjadikan masa pandemi COVID-19 ini sebagai ajang kampanye bakal pasangan calon bupati maupun wakil bupati melalui upaya politisasi dana penanganan COVID-19 yang bersumber dari APBN maupun APBD.

"Pengawasan ini menindaklanjuti surat yang diterbitkan Bawaslu RI pada 30 April 2020 dengan nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04 2020 perihal pencegahan tindakan pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan, Bawaslu Sleman mengimbau kepada pimpinan atau ketua partai politik tingkat kabupaten agar tidak menjadikan masa penanganan pandemi COVID-19 sebagai ajang kampanye bakal calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Kami juga mengimbau jika ada kader partai politik yang menjabat kepala pemerintahan untuk tidak mempolitisasi dana penanganan COVID-19 yang bersumber dari APBN atau APBD sebagai ajang kampanye," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024