KPU DIY meminta kabupaten mempercepat rekrutmen PPDP

id KPU DIY,Rapid test,PPDP

KPU DIY meminta kabupaten mempercepat rekrutmen PPDP

Kantor KPU Provinsi DIY. ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tiga KPU kabupaten penyelenggara Pilkada 2020 mempercepat perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

"Jadwalnya sampai 14 Juli 2020. Akan tetapi, kami minta pada tanggal 10 atau 11 sudah ada surat keputusan (SK) pengangkatannya," kata Ketua KPU Provinsi DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Selasa.

Dengan proses rekrutmen yang lebih cepat, menurut Hamdan, rapid test dan bimbingan teknis terhadap PPDP bisa segera dilakukan sebelum mereka turun ke lapangan.

Sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di DIY yang telah diperbanyak seiring penerapan protokol kesehatan, Hamdan menyebutkan jumlah PPDP menjadi sebanyak 6.612 orang dengan perincian 2.124 orang di Sleman, 1.907 orang di Gunung Kidul, dan 2.081 orang di Bantul.

Untuk menggelar rapid test COVID-19, kata Hamdan, telah diimbangi dengan anggaran yang memadai setelah menerima tambahan dari pemerintah pusat untuk tahap pertama di akhir Juni 2020 masing-masing Rp3,6 miliar untuk Gunungkidul, Rp3,8 miliar untuk Bantul, dan Rp3,6 miliar untuk Sleman.

Tambahan anggaran untuk periode Juni—Juli 2020, lanjut dia, khusus pembiayaan rapid test petugas PPDP, pembelian masker, hand sanitizer, serta sarung tangan untuk sensus pemilih dari rumah ke rumah.

"KPU kabupaten sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan rapid test, termasuk kepada PPK dan PPS," katanya menjelaskan.

Meski meyakini partisipasi pemilih mencapai 80 persen, KPU Provinsi DIY bersama KPU kabupaten memiliki tantangan yang besar untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemungutan suara pada Pilkada 2020 di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Bantul aman.

"Kami harus menyiapkan protokol kesehatan sedemikian rupa supaya masyarakat yakin bahwa kami mampu menyelenggarakan pemilu yang aman," katanya menegaskan.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024