Gubernur DIY belum menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

id Gubernur DIY,sultan,protokol kesehatan,inpres,covid-19

Gubernur DIY belum menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X belum berencana menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Kami belum ke arah sana (penerapan sanksi, red), selama masyarakat masih bisa diajak bicara," kata Sri Sultan di Kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.

Menurut Sultan, ketentuan mengenai pemberian sanksi itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Karantina. Sedangkan DIY memilih menerapkan UU Kebencanaan dalam menangani COVID-19 yang tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi.



"Itu untuk UU Karantina ya. Kalau darurat kan tidak ada, UU Kebencanaan tidak ada sanksi," kata dia.

Pemerintah daerah, kata Sultan, sebaiknya mengedepankan kebijakan yang bersifat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan secara mandiri dengan memposisikan mereka sebagai subjek.

Dengan demikian, Raja Keraton Yogyakarta ini menilai bahwa membuka pintu dialog lebih baik ditempuh daripada memberikan sanksi bagi warga.

Apalagi, ia menilai mayoritas warga di DIY saat ini telah menerapkan protokol kesehatan.



"Selama masih bisa dibuka dialog kenapa harus pakai sanksi. Kita berdialog saja. Berdialog juga tidak ada masalah kok," kata Sultan.

Namun demikian, ia mempersilakan jika pemerintah di tingkat kabupaten/kota hendak menerapkan sanksi sebagaimana Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. "Silakan saja, bagi saya tidak ada masalah," kata Sultan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang di dalamnya terdapat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.



"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres yang diperoleh di Jakarta, Rabu, dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Inpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020.