Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X belum berencana menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Kami belum ke arah sana (penerapan sanksi, red), selama masyarakat masih bisa diajak bicara," kata Sri Sultan di Kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
Menurut Sultan, ketentuan mengenai pemberian sanksi itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Karantina. Sedangkan DIY memilih menerapkan UU Kebencanaan dalam menangani COVID-19 yang tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi.
"Itu untuk UU Karantina ya. Kalau darurat kan tidak ada, UU Kebencanaan tidak ada sanksi," kata dia.
Pemerintah daerah, kata Sultan, sebaiknya mengedepankan kebijakan yang bersifat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan secara mandiri dengan memposisikan mereka sebagai subjek.
Dengan demikian, Raja Keraton Yogyakarta ini menilai bahwa membuka pintu dialog lebih baik ditempuh daripada memberikan sanksi bagi warga.
Apalagi, ia menilai mayoritas warga di DIY saat ini telah menerapkan protokol kesehatan.
"Selama masih bisa dibuka dialog kenapa harus pakai sanksi. Kita berdialog saja. Berdialog juga tidak ada masalah kok," kata Sultan.
Namun demikian, ia mempersilakan jika pemerintah di tingkat kabupaten/kota hendak menerapkan sanksi sebagaimana Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. "Silakan saja, bagi saya tidak ada masalah," kata Sultan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang di dalamnya terdapat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres yang diperoleh di Jakarta, Rabu, dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Inpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020.
Berita Lainnya
Disbud DIY menggelar gala premiere lima film karya sineas lokal
Jumat, 26 April 2024 23:45 Wib
Kemenkumham DIY menggencarkan edukasi pentingnya HKI kepada pelajar
Jumat, 26 April 2024 19:52 Wib
Gegana Polda DIY memusnahkan puluhan kilogram bubuk bahan petasan
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Kemenkumham DIY ziarah di Makam Jenderal Soedirman
Jumat, 26 April 2024 9:02 Wib
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Melalui Indikasi Geografis, Kemenkumham DIY dukung kemajuan ekonomi lokal menuju Pasar Global
Kamis, 25 April 2024 5:50 Wib
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib