Satgas COVID-19 DIY meminta pelaku usaha seimbangkan ekonomi-kesehatan

id Pelaku usaha,Yogyakarta,Satpol pp,Gugus tugas COVID-19 DIY

Satgas COVID-19 DIY meminta pelaku usaha seimbangkan ekonomi-kesehatan

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Pasar Beringharjo, DI Yogyakarta, Selasa (15/9/2020). Penyemprotan itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di area pasar menyusul seorang pedagang Pasar Beringharjo yang dinyatakan positif COVID-19 pekan lalu. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bidang Penegakan Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta meminta para pelaku usaha menyeimbangkan aspek ekonomi dan kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19 di daerah itu.

"Ada dua hal yang memang perlu kita perhatikan bersama, yaitu faktor kesehatan dan faktor ekonomi. Jangan sampai hanya ekonomi saja, tetapi kesehatan tidak diperhatikan," kata anggota Satgas Penanganan COVID-19 Bidang Penegakan Hukum DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin.

Menurut Kepala Satpol PP DIY itu, pelanggaran penerapan protokol kesehatan secara umum masih banyak dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai bidang, mulai dari restoran, hotel, tempat hiburan, serta pengelola objek wisata.

Ia menyebutkan selama September 2020 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di 234 tempat usaha, yang terdiri atas 133 restoran, 67 hotel, 12 tempat hiburan serta 31 tempat wisata. Berikutnya, sejak 1 sampai 4 Oktober 2020, pelanggaran terjadi di 27 tempat usaha.

"Dari total jumlah tersebut, 34 (pelaku usaha) masuk pembinaan dan dipanggil ke Kantor Satpol PP DIY," kata dia.

Noviar berharap masih tingginya kasus penularan COVID-19 di DIY mampu menyadarkan pelaku usaha di berbagai sektor untuk memprioritaskan penerapan protokol kesehatan.

"Kasus positif (COVID-19) di DIY semakin tinggi, seharusnya pedagang mulai sadar. Ketika protokol sudah ditegakkan maka silakan jalan terus," kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Singgih Raharjo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memberlakukan uji coba operasional objek wisata secara terbatas.

Pengelola usaha pariwisata diminta membatasi jumlah wisatawan 50 persen dari kapasitas maksimal suatu objek wisata dan wisatawan dari zona merah diwajibkan menyertakan hasil rapid test nonreaktif.

"Kemudian untuk (rombongan) wisatawan dengan jumlah besar kami juga masih belum menerima," kata Singgih.