Pemerintah Kota Yogyakarta mengacu PP Pengupahan tetapkan usulan UMK 2021

id UMK,usulan,yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta mengacu PP Pengupahan tetapkan usulan UMK 2021

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Dewan Pengupahan setempat memutuskan menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai acuan untuk menetapkan usulan upah minimum kota 2021 yaitu berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Dari hasil rapat bersama di Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta, disepakati bahwa acuan untuk menetapkan usulan upah minimum kota (UMK) 2021 adalah PP Pengupahan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Kadri, aturan dalam PP Pengupahan dinilai tepat dalam menggambarkan kondisi perekonomian saat ini karena mampu memenuhi aspek akuntablitas dan transparansi sehingga dipilih untuk menjadi acuan dalam penetapan usulan UMK 2021.

“Kami memang sempat melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) pada Oktober. Tetapi, karena hanya dilakukan satu kali survei,  dinilai belum ‘fair’ untuk menggambarkan kondisi,” katanya.

Di samping itu, lanjut Kadri, ada pula Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja, namun surat tersebut sifatnya  anjuran dan bukan produk hukum yang mengikat.

Berdasarkan PP Pengupahan, maka penghitungan usulan kenaikan UMK dilakukan dengan mengalikan UMK tahun berjalan dengan nilai inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi.

Sesuai data BPS, nilai inflasi ditetapkan sebesar 1,42 persen terhitung dari September 2019 hingga September 2020, dan pertumbuhan ekonomi pada triwulan tiga dan empat 2019 hingga triwulan dua 2020 sebesar 1,85 persen.

Dengan ketetapan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut, maka usulan UMK 2021 mengalami kenaikan 3,27 persen dari UMK 2020. UMK 2020 di Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.004.000 per bulan.

“Sebenarnya bisa dihitung sendiri berapa usulan kenaikan UMK yang akan kami sampaikan ke wali kota untuk selanjutnya disampaikan ke gubernur guna ditetapkan,” katanya. Usulan UMK dari Kota Yogyakarta akan disampaikan ke Gubernur DIY pada 13 November.

Kadri mengatakan, usulan kenaikan UMK 2021 tersebut memang tidak sebesar kenaikan UMP DIY pada 2021 yang mengalami kenaikan 3,54 persen atau menjadi Rp1.765.000 per bulan.

“Dimungkinkan, usulan kenaikan UMK 2021 ini menjadi usulan paling kecil yang pernah disampaikan,” katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024