Pemda DIY meminta penegakan hukum protokol kesehatan diperketat

id Sekda diy,Penegakan prokes,DIY

Pemda DIY meminta penegakan hukum protokol kesehatan diperketat

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta penegakan hukum protokol kesehatan diperketat seiring masih tingginya kasus penularan COVID-19 di daerah ini disertai menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Operasi-operasi penegakan hukum harus kita perkuat karena ada kecenderungan masyarakat sudah mulai lalai untuk menjaga protokol kesehatan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Pemda DIY membuka peluang meningkatkan penerapan sanksi, yakni dari sanksi sosial menjadi sanksi denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Selama ini, sanksi sosial telah ditegakkan Satpol PP DIY kepada para pelanggar protokol kesehatan mengacu Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian COVID-19.

Sanksi sosial itu, di antaranya berupa menyapu jalan, menyanyi, hingga "push up".

"Saya kira dari yang disampaikan Pak Gubernur DIY (dalam Pergub) kemudian dirinci di tingkat kabupaten/kota, saya kira kabupaten/kota bisa memberikan sanksi sosial maupun sanksi finansial," kata Aji.

Selain berkaitan dengan sanksi, Pemda DIY juga akan melakukan pengecekan terhadap kondisi kesiapan shelter dan rumah sakit terhadap penanganan pasien COVID-19 yang saat ini jumlahnya lebih banyak.

"Kalau memang nanti diperlukan kita akan nambah shelter," kata Baskara Aji.

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024