Sleman membentuk Posko dukung kebijakan PSBB Jawa Bali

id Bupati Sleman ,Sekda Sleman ,Dinkes Sleman ,PSBB Jawa Bali ,Kabupaten Sleman ,COVID-19

Sleman membentuk Posko dukung kebijakan PSBB Jawa Bali

Bupati Sleman Sri Purnomo memimpin rapat koordinasi untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait PSBB Jawa Bali 11-25 Januari 2021. ANTARA/Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman segera mengambil langkah dengan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan PSBB di wilayah Jawa Bali.

"Pemkab Sleman segera membentuk POSKO PSBB penaganan COVID-19 yang dilengkapi dengan pusat data dan petugas, selama PSBB 11 sampai 25 Januari 2021," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya seusai rakor PSBB di Sleman, Kamis.

Menurut dia, posko nanti akan bertempat di Ruang Rapat Sembada Setda Kabupaten Sleman (Komplek Kantor Bupati Sleman).

Koordinasi juga diikuti oleh Komandan Kodim 0732/Sleman dan Kapolres Sleman.

"Dalam menyikapi kebijakann itu Pemkab Sleman segera menyusun Intruksi Bupati yang berisi ketentuan dan aturan dalam PSBB," katanya.

Ia mengatakan, dukungan Pemkab Sleman ini juga meruakan bentuk kepedulian yang cukup besar agar Sleman segera lepas dari pandemi COVID-19.

"Berkaitan dengan pelayanan publik di Kabupaten Sleman, pengaturannya yakni 50 persen pegawai 'Work From Office' (WFO) masih aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Harda mengatakan, dengan kondisi tersebut diharapkan pelayanan dapat berjalan dengan baik dan tidak akan mempengaruhi penambahan klaster perkantoran.


Bupati Sleman Sri Purnomo usai melakukan rakor mendukung apa yang menjadi program dan kebijakan pemerintah pusat.

"Masing-masing daerah mempunyai karakteristik dan kondisi yang berbeda. Harapannya semua warga Sleman disiplin mentaati aturan protokol kesehatan," katanya.

Ia mengatakan, PSBB tentunya akan juga mengatur tentang pelayanan di perkantoran maupun kegiatan ekonomi yang akan masih tetap bisa berjalan dengan aturan ketat.

"Pemkab Sleman berupaya membuat aturan yang formulasinya diharapkan dapat menselaraskan kebutuhan untuk mengendalikan dan mengurangi risiko penularan COVID-19 dengan masih berputarnya kegiatan sosial kemasyarakatan maupun roda perekonomian masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo menyampaikan sebelum adanya kebijakan PSBB, Pemerintah Kabupaten Sleman telah bekerja keras untuk menangani pandemi COVID-19 lebih ke hilir.

"Yang sakit dicari dan dirawat dengan baik juga melakukan tracing serta isolasi bagi yang OTG. Dengan adanya PSBB yang ditangani hulu jangan sampai menulari sampai ke hilir. Yang sehat dipertahankan tetap terjaga kesehatanya dan mengendalikan jangan sampai ada penambahan kasus dengan pembatasan-pembatasan kegiatan sosial serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Menurut dia, nantinya acara sosial kemasyarakatan, kuliner, mall, hiburan, dan lainnya dibatasi maksimal sampai jam 19.00 WIB dan dengan aturan lebih detail lagi.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024