Bantul (ANTARA) - Pasien yang dinyatakan sembuh dari infeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam 24 jam terakhir bertambah 119, sehingga total yang sembuh dari paparan virus corona jenis baru tersebut menjadi 4.654 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi di Bantul, Kamis malam menyebutkan pasien sembuh tersebut berasal dari Kecamatan Kasihan 49 orang, disusul Kecamatan Sewon 20 orang, dan Kecamatan Banguntapan 11 orang, serta Kecamatan Jetis 10 orang.
Selanjutnya dari Kecamatan Bantul lima orang, Srandakan empat orang, Piyungan empat orang, Imogiri tiga orang, Pleret tiga orang, Sedayu tiga orang, sisanya dari Sanden, Pandak, dan Pajangan masing-masing dua orang, dan Pundong satu orang.
Meski demikian, pada Kamis (28/1) ini ada tambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 77 orang, berasal dari Kecamatan Banguntapan 31, Piyungan 11, Dlingo delapan, Jetis enam, Imogiri enam dan Pleret empat orang.
Kemudian dari Bantul tiga orang, Sedayu tiga orang, Kasihan dua orang, sisanya dari Kecamatan Sanden, Bambanglipuro dan Pandak, masing-masing satu orang. Dengan penambahan itu, maka total kasus positif COVID-19 di Bantul secara akumulasi berjumlah 5.733 orang.
Sementara kasus positif COVID-19 yang meninggal pada Kamis (28/1) ini bertambah empat orang, berasal dari Srandakan, Banguntapan, Pleret dan Kasihan, sehingga total menjadi 166 orang.
Dengan demikian pasien positif COVID-19 aktif domisili Bantul yang masih menjalani isolasi maupun perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan saat ini berjumlah 913 orang.
Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Bantul menyusul kebijakan pemerintah pusat tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
"Tentu akan kami perintahkan kepada gakkum (penegakan hukum) untuk melakukan monitoring dalam rangka penegakan pelaksananan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan PTKM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis.
Dalam instruksi terbaru itu mengatur bahwa waktu operasional pusat kuliner dan kafe maupun warung makan untuk pelayanan makan dan minum di tempat maksimal dilayani sampai pukul 20.00 WIB.
"Untuk dibawa pulang bisa sampai jam 22.00 WIB, kalau memang masih ada warung kuliner melanggar ketentuan itu tentu kami tugaskan kepada gakkum untuk melakukan monitoring untuk melakukan peneguran, memberikan edukasi maupun sampai pada penutupan kegiatan," katanya.
Berita Lainnya
Tjandra Yoga Aditama meraih rekor MURI penulis COVID-19 terbanyak
Selasa, 9 April 2024 12:36 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 di Indonesia berakhir
Senin, 1 April 2024 18:54 Wib
Pandemi COVID-19 momentum hadapi virus X di Indonesia
Senin, 4 Maret 2024 4:57 Wib
Bahaya pneumonia dan COVID-19 pada bayi
Senin, 12 Februari 2024 23:08 Wib
KBS berinovasi pascapandemi COVID-19 dongkrak wisatawan
Minggu, 11 Februari 2024 16:58 Wib
Guru Besar UGM sebut AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:42 Wib
Peneliti UGM: Limbah rumah tangga dapat untuk deteksi COVID-19
Selasa, 30 Januari 2024 21:25 Wib
Akibat COVID-19, WNI "overstay" di Jepang meninggal dunia
Jumat, 26 Januari 2024 6:45 Wib