Kulon Progo perketat penerapan PPKM di wilayah perbatasan

id COVID-19,Kulon Progo

Kulon Progo perketat penerapan PPKM di wilayah perbatasan

Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro di wilayah perbatasan, seiring dengan meningkatkan perkembangan kasus COVID-19 di kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung dengan Purworejo, Magelang, Sleman, dan Bantul.

Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana di Kulon Progo, Rabu, mengatakan beberapa bulan terakhir, kecamatan di wilayah perbatasan, seperti Temon, Kokap, Girimulyo, Samigaluh, Lendah, Galur, dan Kalibawang, terjadi penambahan kasus COVID-19 yang singnifikan, seperti kasus Klaster Pengajian Temon.

"Kami akan memperketat pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan memperketat pengawasan perbatasan dengan melakukan pemeriksaan secara acak warga yang masuk ke Kulon Progo. Untuk itu, kami minta satgas COVID-19 tingkat RT segera melapor ke desa bila ada tamu atau berpergian di mana ada kasus COVID-19," kata dia.

Ia mengakui masyarakat Kulon Progo di perbatasan sering keluar masuk wilayah karena memang mempunyai sejumlah kepentingan, seperti transaksi dagang, bekerja di kabupaten lain, dan hubungan kekerabatan.

Oleh karena itu, ia meminta warganya senantiasa disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Paling tidak aktivitas keluar masuk perbatasan harus dilakukan pengawasan. Mereka kan tetap saja tetangga ya walaupun beda wilayah. Aktivitas lainnya seperti transaksi dagang dan yang berkaitan dengan pekerjaan harus selalu aman. Protokol kesehatan harus ditegakkan," kata dia.

Dia menjelaskan penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran COVID-19 baik dari masyarakat di Kulon Progo maupun kabupaten lain harus dilakukan secara serius.

"Seperti di Samigaluh itu, saat kita menerapkan pengetatan wilayah tiga bulan yang lalu, yang dari luar sana tidak pakai masker, sekuat apapun kita di sini kalau kabupaten lain tidak tegas di perbatasan ya berpotensi bakal menularkan ke masyarakat. Itu pasti. Makanya perbatasan di seperti di Jangkaran itu harus terpantau. Setiap kegiatan masyarakat harus terpantau," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo Sumiran mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya pengawasan di wilayah perbatasan. Upaya sosialisasi kepada warga dan operasi penegakan protokol kesehatan juga dilakukan oleh jajarannya guna meminimalisasi penyebaran COVID-19 di wilayah perbatasan.

"Saat ini, kami mengintensifkan mengedukasi masyarakat soal protokol pencegahan penularan COVID-19 dan mengingatkan agar masyarakat perbatasan selalu melakukan 3M," katanya.