Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta masih menunggu penetapan regulasi untuk penyaluran bantuan sosial tunai dengan pendanaan yang bersumber dari APBD Kota Yogyakarta karena adanya perubahan aturan dari pusat.
"Pada awalnya memang direncanakan disalurkan awal Maret. Namun kemudian muncul regulasi baru sehingga harus disesuaikan termasuk dengan aturan di daerah," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Senin.
Menurut Maryustion, pada aturan lama terkait penyaluran bantuan sosial seluruh anggaran terpusat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta sehingga dinas teknis terkait hanya sebagai "user".
Namun pada aturan baru, pola penyaluran bantuan sosial berubah menjadi desentralisasi sehingga hibah bansos diserahkan atau diampu langsung oleh masing-masing dinas teknis.
"Sedang disusun regulasinya. Bukan prosesnya lambat atau tidak, tetapi lebih pada aspek legalitasnya," katanya.
Dengan demikian, lanjut Maryustion, penyaluran bantuan sosial tunai untuk warga yang terdampak pandemi COVID-19 di Yogyakarta dapat dilakukan berdasarkan aspek legalitas yang jelas. "Bantuan ini disalurkan dengan niat baik, tetapi jika tidak didukung dengan regulasi kuat maka dikhawatirkan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari," katanya.
Ia memastikan, nominal bantuan sosial tunai yang akan diberikan kepada warga miskin yang belum memperoleh bantuan apapun dari pemerintah tetap sesuai dengan nilai total bantuan yang bersumber dari pusat.
Nilai bantuan yang akan disalurkan ke keluarga penerima manfaat dipastikan tidak berubah karena nilai bantuan dalam APBD sudah masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Dinas Sosial Kota Yogyakarta berencana menyalurkan bantuan senilai Rp200.000 selama enam bulan, sedangkan bantuan sosial tunai dari pusat diserahkan tiga bulan dengan nominal bantuan Rp400.000 per bulan. "Total nilai bantuan tetap sama, Rp1,2 juta," katanya.
"Data berasal dari data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) 2021 yang disandingkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Warga yang belum terakomodasi bantuan akan memperoleh bantuan sosial tunai dari APBD Kota Yogyakarta," katanya.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta berharap, aturan terkait penyaluran bantuan sosial tersebut dapat segera ditetapkan sehingga bantuan sosial dari daerah bisa segera disalurkan. "Saya kira, masyarakat menanti bantuan ini. Bisa sedikit membantu pemulihan di masa pandemi," katanya.
Berita Lainnya
Mensos di MK: Bansos berbentuk tunai transfer, bukan bentuk barang
Jumat, 5 April 2024 17:16 Wib
Indonesia tahun ini sediakan Rp7,22 triliun program padat karya
Selasa, 2 April 2024 6:16 Wib
Dinsos Kulon Progo salurkan bantuan pangan kepada 4.400 KPM
Rabu, 28 Februari 2024 19:08 Wib
Program bantuan pangan lindungi daya beli masyarakat Indonesia
Jumat, 2 Februari 2024 18:22 Wib
18,8 juta keluarga peroleh BLT Rp200 ribu per bulan
Selasa, 30 Januari 2024 5:08 Wib
Pemkab Gunungkidul menyerahkan bantuan langsung tunai cukai tembakau
Selasa, 28 November 2023 13:00 Wib
70.125 naker terserap padat karya jalan di Indonesia
Selasa, 7 November 2023 6:22 Wib
Orang Indonesia beli ponsel suka kredit atau kontan, ini kalau mau tahu
Selasa, 19 September 2023 7:01 Wib