Pemkab Kulon Progo sampaikan SPPT PBB Rp28 miliar kepada AP I

id Bandara Internasional Yogyakarta,Kulon Progo,DPRD Kulon Progo,PBB,SPPT

Pemkab Kulon Progo sampaikan SPPT PBB Rp28 miliar kepada AP I

Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayangkan surat pemberitahuan pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Bandara Internasional Yogyakarta 2021 sebesar Rp28 miliar kepada Angkasa Pura I.

"Satu minggu lalu, kami ke kantor Angkasa Pura I yang ada di Kawasan Bandara Internasional Yogyakarta untuk menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT)," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Eko Wisnu Wardana di Kulon Progo, Senin.

Ia mengatakan batas akhir pembayaran PBB Bandara Internasional Yogyakarta pada 28 Desember 2021. Sehingga Angkasa Pura I masih memiliki waktu dua bulan lebih untuk melunasinya. Penghitungan PBB Bandara Internasional Yogyakarta cukup pelik. Surat keputusan bupati baru turun pada akhir September.

Kemudian, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan pengiriman SPPT kepada Angkasa Pura I. Jatuh tempo pembayaran PBB pada 28 Desember.

"Kami belum bisa menjatuhkan sanksi kepada PT Angkasa Pura I karena saat ini masih dalam proses," katanya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori meminta Pemkab Kulon Progo melalui BKAD secara serius mengejar PBB Bandara Internasional Yogyakarta.

"Ketika masyarakat terlambat membayar PBB, kepala dusun dan kepala desa mengejar-mengejar mereka. Jangan sampai ada dispensasi lagi untuk pembayaran PPB Bandara Internasional Yogyakarta," katanya.