Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Undang-Undang mengenai pengaturan layanan finansial berbasis teknologi atau fintech.
LaNyalla mengharapkan regulasi tersebut bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pengguna akses keuangan atau pinjaman online, agar tidak tertipu dengan layanan ilegal.
"Rencana ini sangat positif, karena fintech ilegal telah mengacaukan sistem keuangan, menjerat dan merugikan masyarakat karena sarat dengan unsur penipuan," kata LaNyalla dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Senator asal Jawa Timur ini menambahkan kehadiran UU fintech ini sangat penting untuk menumpas dan menindak tegas kejahatan pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
"Hingga saat ini penindakan yang dilakukan kepada pinjol ilegal hanya diblokir situs dan aplikasinya. Namun, sanksi itu tidak efektif, karena mereka masih bisa membuatnya lagi dengan mudah," jelasnya.
LaNyalla pun mengharapkan kehadiran regulasi fintech ini dapat mengatur kemudahan bagi pengguna dan layanan peningkatan literasi keuangan untuk masyarakat.
Selain itu, LaNyalla juga mengingatkan pentingnya pertimbangan lain terkait kebutuhan masyarakat dalam mencari akses layanan keuangan yang lebih mudah serta rendah bunganya.
Menurut dia, layanan keuangan perbankan saat ini dirasakan masih sangat sulit diakses oleh sebagian masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
"Perbankan memberikan syarat yang rumit dalam memberikan pinjaman yang instan yang dibutuhkan masyarakat. Inilah yang membuat sebagian masyarakat memilih beralih ke layanan fintech dan akhirnya terjebak dengan pinjaman online," katanya.
Ia pun mengharapkan kondisi tersebut menjadi perhatian pihak-pihak terkait karena masyarakat harus dapat memenuhi kebutuhan keuangan dengan cara yang adil dan tidak merugikan.
"Selain itu, pemerintah harus lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan modal usaha atau kebutuhan keuangan lainnya dengan cepat dan mudah," ujarnya.
Berita Lainnya
OJK terbitkan pengawasan fintech dan kripto di Indonesia
Senin, 11 Maret 2024 11:08 Wib
Realisasi pajak kripto tembus Rp39,13 miliar
Jumat, 23 Februari 2024 7:06 Wib
Enam perusahaan pembiayaan di Indonesia belum penuhi ekuitas minimum
Rabu, 21 Februari 2024 6:39 Wib
Outstanding pembiayaan pinjol di Indonesia tembus Rp59,64 triliun
Rabu, 31 Januari 2024 3:21 Wib
Akulaku ditambahi waktu OJK untuk perbaiki bisnis
Minggu, 14 Januari 2024 7:00 Wib
Fintech Flip PHK karyawan
Kamis, 11 Januari 2024 6:33 Wib
Terjaga di bawah lima persen, TWP90 industri P2P Lending
Sabtu, 6 Januari 2024 9:33 Wib
Tercatat di "Regulatory Sandbox", puluhan penyelenggara ISTK
Selasa, 5 Desember 2023 5:51 Wib