Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan lima aspek dan sembilan kriteria kemiskinan yang akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan verifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
"Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI), ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya," kata Mensos Tri Rismaharini saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan lima aspek yang menjadi pedoman klasifikasi dalam menetapkan seseorang berhak menerima Bansos terdiri atas tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan.
Sementara sembilan kriteria kemiskinan itu yakni tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian.
Kemudian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, lalu kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.
Menurut dia saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal diperkotaan dan memiliki rumah lebih dari 100 meter persegi serta memiliki mobil yang terdata masih mendapat bantuan sosial.
"Sesuai UU 13/2011, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima (Bansos). Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop," katanya.
Kemensos akan terus melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan. Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Sebelumnya, Mensos menyebut terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial baik itu bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," katanya.
Ia menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Bahkan, Mensos menyebut profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
Berita Lainnya
Konten kreator Indonesia rambah jaringan di forum jalur sutra
Rabu, 17 April 2024 7:08 Wib
Ketua MPR: Ramadhan-Lebaran momentum penguat ikatan sosial
Kamis, 11 April 2024 9:45 Wib
Gubernur DIY meluncurkan program bantuan sosial JSLU di Sleman
Rabu, 3 April 2024 20:48 Wib
Pemerintah: Penetapan hutan adat di Indonesia harus dipercepat
Rabu, 3 April 2024 3:03 Wib
Kowani minta masyarakat tingkatkan kesalehan sosial di Indonesia
Senin, 1 April 2024 8:18 Wib
Jelang PIlkada 2024, KPK sarankan pembagian bansos dihentikan
Kamis, 21 Maret 2024 16:20 Wib
Medsos untuk berdagang salahi regulasi, tegas legislator
Jumat, 15 Maret 2024 2:42 Wib
Orang tua diajak dukung perkembangan sosial-emosional anak agar jadi Anak Hebat
Rabu, 13 Maret 2024 23:53 Wib