Pemkot Yogyakarta menuntaskan penyaluran Bantuan Keuangan Parpol 2022

id bantuan keuangan,partai politik,yogyakarta,penyaluran

Pemkot Yogyakarta menuntaskan penyaluran Bantuan Keuangan Parpol 2022

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta Budi Santosa (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta telah menuntaskan penyaluran bantuan keuangan untuk seluruh partai politik (parpol) tahun 2022 yang memiliki kursi di lembaga legislatif di kota ini.

“Penyaluran bantuan keuangan sudah selesai. Ada yang mencairkan pada Mei dan awal Juni 2022. Jadi kami sekarang lebih banyak ke pengawasan penggunaannya saja,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta Budi Santosa di Yogyakarta, Selasa.

Dana bantuan keuangan tersebut, katanya, langsung masuk ke rekening setiap partai politik. Total alokasi anggaran pada tahun ini tetap sama seperti tahun sebelumnya sekitar Rp770 juta.

“Regulasi yang menjadi dasar untuk penyaluran bantuan keuangan tetap sama sehingga tidak ada perubahan besaran bantuan dibanding tahun sebelumnya,” katanya.

Ia mengatakan total nilai bantuan keuangan yang diterima setiap partai politik berbeda-beda, tergantung jumlah suara yang berhasil diraih setiap parpol saat Pemilu 2019. Setiap satu suara bernilai Rp3.446.

Di Kota Yogyakarta terdapat delapan parpol yang berhak menerima bantuan keuangan, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Nasdem, PPP, dan Partai Demokrat.

Budi mengatakan dana bantuan tersebut harus digunakan sesuai dengan program dan perencanaan yang sudah disusun setiap partai politik dengan penekanan pada kegiatan pendidikan politik.

“Kami mengimbau agar dana bantuan yang diperoleh lebih banyak digunakan untuk kebutuhan pendidikan politik, bahkan kami juga banyak membantu menyelenggarakan kegiatan pendidikan politik,” katanya.

Budi berharap seluruh parpol yang menerima bantuan keuangan dapat mengimbangi dengan penyusunan laporan penggunaan dana bantuan sesuai kaidah akuntansi yang baik sebagai bentuk akuntabilitas.

“Ini diperlukan karena laporan penggunaan dana bantuan tersebut akan diaudit BPK. Harapannya, penyusunan laporan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan dan laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa pengecualian,” katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024