Baca, lima tokoh Pahlawan Nasional hingga cabut izin TV swasta

id Jokowi,Ma'ruf Amin,Prabowo Subianto,Indo Defence, Mahdud MD,siaran digital,Pahlawan Nasional,TNI Angkatan Laut,Thuraya

Baca, lima tokoh Pahlawan Nasional hingga cabut izin TV swasta

Suasana saat Presiden RI Joko Widodo menerima Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terkait penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untuk lima tokoh di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Kamis (3/11), mulai dari Presiden Joko Widodo menyetujui lima tokoh dianugerahi gelar Pahlawan Nasional hingga pemerintah membuat surat pencabutan izin terhadap stasiun TV swasta yang belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

Presiden Jokowi setujui lima tokoh dianugerahi gelar Pahlawan Nasional

Presiden RI Joko Widodo menyetujui pilihan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang telah menyeleksi berdasarkan usulan masyarakat untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memimpin jajarannya untuk menyampaikan langsung hasil seleksi kepada Presiden Jokowi dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Wapres lakukan pertemuan bilateral dengan Presiden UAE

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Uni Emirat Arab (UAE) Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Istana Al Shatie Abu Dhabi.

Dalam pertemuan itu, Wapres kembali menekankan agar kerja sama pembangunan School of Future Studies di Indonesia melalui kolaborasi antara Mohammed bin Zayed University for Humanities (MBZUH) dan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta segera terealisasi.

Selengkapnya baca di sini.


Mahfud: Pemerintah cabut ijin televisi swasta belum migrasi ke siaran digital

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022 terhadap stasiun TV swasta yang belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud saat menyampaikan "press update" terkait pemindahan analog ke digital yang dipantau dari Youtube Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, lima tokoh Pahlawan Nasional hingga cabut izin TV swasta
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024