Potensi kehilangan PNBP SIM Rp650 miliar, beber Menkeu

id kemenkeu,pnbp,sim

Potensi kehilangan PNBP SIM Rp650 miliar, beber Menkeu

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo memberikan pemaparan saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Jatiluhur (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa melebihi Rp650 miliar.

Pasalnya, perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar,” kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu.

Dia mengatakan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kementerian Keuangan, namun kepolisian yang akan menerima dampaknya.

“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” tambah Wawan.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan Kementerian Keuangan masih akan meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu sebut potensi kehilangan dari PNBP SIM melebihi Rp650 miliar

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024