Penduduk kategori "unbanked" mayoritas pengguna pinjol

id Pinjol,Indef,Kredit Macet,Pay Later,Pinjol Ilegal

Penduduk kategori "unbanked" mayoritas pengguna pinjol

Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). ANTARA/Cahya Sari

Jakarta (ANTARA) - Peneliti ekonomi digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyatakan sebagian besar pengguna pinjaman online atau dalam jaringan (pinjol) dan pay later  merupakan penduduk yang masuk kategori unbanked dan underbanked.

Masyarakat kita itu masih banyak unbanked dan underbanked, di mana unbanked sama underbanked ini tidak bisa diservis oleh layanan perbankan formal, dan ini yang menyebabkan banyak sekali masyarakat yang akhirnya memilih pinjaman online ataupun pay later untuk pembiayaan mereka, baik itu konsumtif maupun produktif,” ujar Nailul Huda dalam Diskusi Publik "Bahaya Pinjaman Online Bagi Penduduk Usia Muda” secara virtual diikuti di Jakarta, Senin.

Hingga Desember 2022, pertumbuhan pinjol sebesar 71 persen dan 18 persen hingga Juli 2023. Adapun pertumbuhan pay later diperkirakan rata-rata 32,5 persen per tahun sejak 2022 hingga 2028.

Menurut dia, peningkatan penggunaan pinjol tidak dibarengi dengan financial knowledge, dan literasi keuangan yang masih bertahan di angka 49 persen pada tahun 2022.

“Ini yang menyebabkan akhirnya banyak sekali masyarakat kita yang akhirnya mereka mau pinjam di pinjol, tapi pinjaman yang ilegal, bukan yang legal,” ucap Nailul.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indef: Sebagian besar pengguna pinjol penduduk kategori "unbanked"

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024