Kebutuhan guru belum bisa terpenuhi formasi PPPK 2023

id PPPK guru,Formasi PPPK guru,Guru,Kemendikbudristek

Kebutuhan guru belum bisa terpenuhi formasi PPPK 2023

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani ditemui usai bincang bersama Forum Wartawan Pendidikan di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Jakarta (ANTARA) -
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyebutkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 belum bisa memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.
 
"Tahun ini, kita mengajukan kebutuhan 601.174 formasi, tetapi setelah kita melakukan berbagai upaya, formasi di tahun 2023 baru 296.059. Persentasenya masih kecil untuk formasi ini," kata Nunuk dalam bincang bersama Forum Wartawan Pendidikan di kantor Kemendikbudristek, Kamis.
 
Ia menegaskan dengan jumlah formasi tersebut, masih banyak kebutuhan guru, utamanya di sekolah negeri yang masih belum terakomodir.
 
"Di tahun ini, masih banyak prioritas 1 (P1) yang masih belum juga mendapatkan formasi. Itu karena memang di kebutuhan usulan daerah tidak bisa terakomodir. Itu jumlahnya 12.276, ini yang belum dapat kuota formasi di tahun ini," ujar dia.
 
 
P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
 
Kemendikbudristek telah melakukan berbagai upaya agar P1 bisa terakomodir di tahun 2023 ini, salah satunya dengan memperbaiki peta linieritas.
 
"Misalnya, guru Bahasa Inggris linier dengan guru kelas SD. Kemudian, Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU) dari P1, itu kita bisa masukkan ke mata pelajaran mereka, yang bisa masuk PKWU kan banyak mapel, ya. Jika PKWU penuh, kita juga sudah memetakan misalnya PKWU dari IPA, dia bisa mengajar di IPA," ucapnya.
 
Berdasarkan data yang disampaikan Nunuk, ada 50.248 orang P1 di tahun 2023 yang telah terserap berdasarkan pemetaan Kemendikbudristek.
 
"Penyebab P1 tidak bisa terserap maksimal karena memang ada kebutuhan (yang lainnya) sehingga tidak dibuka formasinya, ada juga yang kelebihan kapasitas," katanya.
 
Di tahun ini, pemerintah daerah (pemda) juga diberikan kewenangan untuk melakukan seleksi kompetensi tambahan, dengan bobot 30 persen yang akan dinilai oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek: Formasi PPPK guru 2023 belum bisa penuhi kebutuhan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024