Bawaslu Bantul membuka posko pengaduan tahapan masa kampanye Pemilu 2024

id Bawaslu Bantul ,Posko pengaduan tahapan kampanye ,Pemilu 2024

Bawaslu Bantul membuka posko pengaduan tahapan masa kampanye Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Didik Joko Nugroho (tengah) (ANTARA/HO-Bawaslu Bantul)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka posko pengaduan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 untuk menampung dan memberikan solusi atas aduan dugaan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa, mengatakan posko pengaduan yang dibuka di Bawaslu Bantul dan 17 kantor panwaslu kecamatan se- Bantul ini seiring dengan dimulainya tahapan kampanye 28 November 2023 bagi peserta Pemilu 2024.

"Posko pengaduan dibuka dalam rangka memberikan upaya proaktif pengawas pemilu terhadap adanya potensi pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari ke depan," katanya.

Didik mengatakan terdapat berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada masa kampanye oleh peserta pemilu yang dugaan itu bisa dilihat apakah merupakan temuan dari pengawas langsung, laporan masyarakat maupun peserta pemilu itu sendiri.

"Sumber penanganan pelanggaran bisa dari temuan atau laporan. Dan ketika ada itu pelanggaran itu akan kita lihat masuk ranah apa, misalnya kalau terkait dengan tahapan kampanye di situ ada tata cara pemasangan APK (alat peraga kampanye)," katanya.

Dalam pemasangan APK, kata dia, sudah diatur dengan Peraturan Bupati yang di antaranya tidak menutup alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), rambu lalu lintas jalan, pagar pengaman jalan, tidak melintang di atas jalan, dipasang menggunakan tiang sendiri, dan sebagainya.

Kemudian terkait tata cara proses berkampanye yang sesuai regulasi, kata dia, misalnya harus ada izin kegiatan, termasuk pemakaian lokasi, memberitahu kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu Bantul.

"Ketika itu tidak dipenuhi, maka mengarah pada potensi pelanggaran administratif. Saat terjadi pelanggaran administratif kemudian ada tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu berupa rekomendasi untuk diteruskan ke KPU," katanya.

Begitu pula dengan pelanggaran tata cara pemasangan APK. Saat dijumpai, katanya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU yang kemudian disampaikan kepada parpol terkait APK yang melanggar agar ditindaklanjuti atau ditertibkan.

"Dalam pelaksanaan kampanye metode pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu Bantul mengimbau peserta pemilu mematuhi aturan tata cara pemasangan APK yang sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024