Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka posko pengaduan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 untuk menampung dan memberikan solusi atas aduan dugaan pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa, mengatakan posko pengaduan yang dibuka di Bawaslu Bantul dan 17 kantor panwaslu kecamatan se- Bantul ini seiring dengan dimulainya tahapan kampanye 28 November 2023 bagi peserta Pemilu 2024.
"Posko pengaduan dibuka dalam rangka memberikan upaya proaktif pengawas pemilu terhadap adanya potensi pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari ke depan," katanya.
Didik mengatakan terdapat berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada masa kampanye oleh peserta pemilu yang dugaan itu bisa dilihat apakah merupakan temuan dari pengawas langsung, laporan masyarakat maupun peserta pemilu itu sendiri.
"Sumber penanganan pelanggaran bisa dari temuan atau laporan. Dan ketika ada itu pelanggaran itu akan kita lihat masuk ranah apa, misalnya kalau terkait dengan tahapan kampanye di situ ada tata cara pemasangan APK (alat peraga kampanye)," katanya.
Dalam pemasangan APK, kata dia, sudah diatur dengan Peraturan Bupati yang di antaranya tidak menutup alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), rambu lalu lintas jalan, pagar pengaman jalan, tidak melintang di atas jalan, dipasang menggunakan tiang sendiri, dan sebagainya.
Kemudian terkait tata cara proses berkampanye yang sesuai regulasi, kata dia, misalnya harus ada izin kegiatan, termasuk pemakaian lokasi, memberitahu kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu Bantul.
"Ketika itu tidak dipenuhi, maka mengarah pada potensi pelanggaran administratif. Saat terjadi pelanggaran administratif kemudian ada tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu berupa rekomendasi untuk diteruskan ke KPU," katanya.
Begitu pula dengan pelanggaran tata cara pemasangan APK. Saat dijumpai, katanya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU yang kemudian disampaikan kepada parpol terkait APK yang melanggar agar ditindaklanjuti atau ditertibkan.
"Dalam pelaksanaan kampanye metode pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu Bantul mengimbau peserta pemilu mematuhi aturan tata cara pemasangan APK yang sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023," katanya.
Berita Lainnya
Bantul melestarikan warisan budaya adiluhung melalui Festival Klangenan
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Bawaslu Bantul awasi penggantian pejabat daerah menjelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:01 Wib
Penetapan hasil Pileg 2024 Bantul tunggu surat dari MK
Selasa, 30 April 2024 9:24 Wib
Pemkab Bantul perkuat sinergi pamong kelurahan tingkatkan pembangunan desa
Senin, 29 April 2024 15:14 Wib
KPU Bantul mengestimasikan 2.148 TPS pada Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 27 April 2024 15:58 Wib
Pengasuh Ponpes Krapyak Bantul menyerukan jaga persatuan usai Pemilu 2024
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib