Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk mencabut moratorium perizinan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi/Peer to Peer (LPBBTI/P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) khusus sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, keputusan tersebut akan dilakukan dalam rangka merangsang peningkatan penyaluran pinjaman LPBBTI/P2P Lending ke sektor produktif dan UMKM.
"Kebijakan pembukaan moratorium akan dilakukan khusus bagi LPBBTI yang berfokus pada sektor produktif dan UMKM," kata Agusman, di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata dia lagi, akan dilakukan pula amendemen terhadap Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI untuk menyesuaikan batas nilai pinjaman dan menambahkan kewajiban bagi LPBBTI untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan, khususnya dalam konteks pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Adapun moratorium pinjol telah diberlakukan sejak 2021 oleh OJK serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Moratorium dilakukan karena pemerintah melihat banyak penyalahgunaan hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pinjol.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK buka peluang cabut moratorium pinjol khusus sektor produktif-UMKM
Berita Lainnya
"Paylater" di Indonesia perlu diatur, jangan sampai jadi bumerang
Sabtu, 27 April 2024 7:02 Wib
Pajak kripto terkumpul Rp112 miliar
Jumat, 26 April 2024 19:19 Wib
ALUDI-OJK menyosialisasikan pendanaan UMKM skema Securities Crowdfunding
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Literasi keuangan rendah, korban pinjol di Indonesia marak
Kamis, 25 April 2024 6:01 Wib
OJK mencabut izin PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jateng
Sabtu, 20 April 2024 10:10 Wib
Di tengah tekanan geopolitik global, ketahanan perbankan RI terjaga
Jumat, 19 April 2024 18:17 Wib
9.062 entitas keuangan ilegal dihentikan
Jumat, 19 April 2024 6:54 Wib
Dorong kepercayaan investasi masyarakat, BPR dikawal OJK dan depositonya dijamin LPS
Kamis, 18 April 2024 23:26 Wib