OJK buka peluang cabut moratorium pinjol UMKM

id Pinjol,OJK,Moratorium Pinjol,UMKM

OJK buka peluang cabut moratorium pinjol  UMKM

Ilustrasi Logo OJK. ANTARA/HO

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk mencabut moratorium perizinan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi/Peer to Peer (LPBBTI/P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) khusus sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, keputusan tersebut akan dilakukan dalam rangka merangsang peningkatan penyaluran pinjaman LPBBTI/P2P Lending ke sektor produktif dan UMKM.

"Kebijakan pembukaan moratorium akan dilakukan khusus bagi LPBBTI yang berfokus pada sektor produktif dan UMKM," kata Agusman, di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata dia lagi, akan dilakukan pula amendemen terhadap Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI untuk menyesuaikan batas nilai pinjaman dan menambahkan kewajiban bagi LPBBTI untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan, khususnya dalam konteks pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Adapun moratorium pinjol telah diberlakukan sejak 2021 oleh OJK serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Moratorium dilakukan karena pemerintah melihat banyak penyalahgunaan hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pinjol.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK buka peluang cabut moratorium pinjol khusus sektor produktif-UMKM
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024