Pemda dapat berikan insentif pajak spa untuk gairahkan wisata

id kenaikan pajak spa,Dispar Bali,insentif pajak,pajak spa 40 persen

Pemda dapat berikan insentif pajak spa untuk gairahkan wisata

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun bersama para narasumber lainnya setelah diskusi di Denpasar, Kamis (18/1/2024). ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan insentif fiskal menyikapi keberatan pelaku usaha pariwisata mengenai kenaikan tarif pajak hiburan, termasuk pajak spa yang naik menjadi 40-75 persen.

Tjok Pemayun di Denpasar, Kamis, menyampaikan ruang bagi pemerintah kabupaten/kota  memberikan insentif fiskal terdapat di pasal 101 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Dari hasil diskusi sebelumnya dengan teman-teman asosiasi pariwisata mereka menyatakan akan menyurati pemerintah kabupaten/kota se-Bali terkait hal itu. Mudah-mudahan teman-teman di kabupaten/kota dapat menyikapi," ujarnya.

Insentif fiskal yang dimaksud di Pasal 101 UU HKPD dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.

"Teman-teman yang tergabung dalam asosiasi spa juga sudah melakukan proses hukum berupa judicial review (uji materi). Berdasarkan hasil diskusi, pasal 101 tersebut juga didorong karena kalau judicial review itu tahapannya masih panjang. UU memang harus kita jalankan, tetapi masih ada ruang lewat pasal 101," ucapnya.

Menurut Tjok Pemayun, jika tarif batas minimal pajak 40 persen sesuai UU HKPD diterapkan, maka akan berdampak pada 963 usaha spa yang terdaftar di Provinsi Bali. Padahal spa merupakan salah industri yang mendukung pariwisata Bali.

"Padahal terapis spa kita benar-benar dicari karena memang ada unsur budaya dan berbasis kearifan lokal. Selain itu spa ala Bali memberikan efek yang luar biasa bagi kebugaran dan kesehatan," ujarnya

Wisatawan yang datang ke Bali, kata dia, tidak saja menikmati alam dan budaya Bali, tetapi juga menikmati spa ala Bali.

Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Akhyaruddin Yusuf mengatakan masuknya spa ke dalam kegiatan rekreasi dan hiburan umum sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009. Kemudian hal yang sama diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tetapi untuk tarif pajaknya diatur menjadi 40-75 persen.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dispar Bali sebut pemkab dapat berikan insentif terkait pajak spa
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024