Pemkab Manggarai Barat turunkan pajak hiburan, tuai apresiasi Sandiaga

id Menparekraf,Pajak Hiburan, Labuan Bajo, Pemda Manggarai Barat, Sandiaga Salahuddin Uno, Edistasius Endi

Pemkab Manggarai Barat turunkan pajak hiburan, tuai apresiasi Sandiaga

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) bersama Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Labuan Bajo, Selasa (23/1/2024) (ANTARA/HO-Gecio Viana)

Labuan Bajo (ANTARA) -
Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat yang menurunkan pajak hiburan di daerah itu menjadi 20 persen dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 40 persen.
 
"Luar biasa, yang patut kita apresiasi di tengah kegaduhan sesuatu yang sangat viral di awal tahun yaitu pajak hiburan tertentu, pak bupati ini dengan silent operation, bukan dengan berkoar-koar dan membuat konten, tapi beliau langsung action, menandatangani tanggal 3 Januari 2024 Peraturan Bupati yang memberikan insentif sampai dengan 50 persen pemotongan atau pemberian insentif dari batas bawah pajak hiburan tertentu yang 40 persen ini sehingga yang harus dibayarkan oleh pengusaha 20 persen," kata Sandiaga di Labuan Bajo, Senin.
 
Sandiaga menambahkan apa yang dilakukan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi merupakan contoh kepemimpinan yang patut ditiru.
 
"Jadi para pengusaha di Manggarai Barat ini patut bersyukur punya pak bupati pak wakil dan jajarannya yang sangat komit dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif dan beliau langsung bergerak dan sebelum Surat edaran Mendagri keluar," katanya.
 
Sandiaga menjelaskan apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Manggarai Barat termuat dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam pasal tersebut disebut kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
 
"Memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten khususnya untuk memberikan insentif untuk memberikan penghapusan, keringanan pengecualian, dan juga pemotongan dari pajak hiburan tertentu tersebut," katanya.
 
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan pihaknya memangkas kenaikan pajak hiburan dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Pajak Daerah Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Manggarai Barat yang ditandatangani pada 3 Januari 2024.
  
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menparekraf apresiasi Pemda Manggarai Barat turunkan pajak hiburan