Pemerintah Malaysia berlakukan repatriasi pekerja migran mulai 1 Maret

id Repatriasi pekerja migran di Malaysia

Pemerintah Malaysia berlakukan repatriasi pekerja migran mulai 1 Maret

Arsip - Tiga WNI yang menjalani repatriasi didampingi petugas Imigrasi tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022). KJRI Kuching, Sarawak, Malaysia, memfasilitasi kepulangan atau repatriasi tujuh WNI dari Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong, sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan pelindungan terhadap warganya. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom (JESSICA HELENA WUYSANG/JESSICA HELENA WUYSANG)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia akan kembali memulai program repatriasi bagi pekerja migran yang ada di negara tersebut mulai 1 Maret 2024.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam keterangan pers diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan program tersebut untuk mereka yang sudah ada di Malaysia tetapi tidak memenuhi syarat masuk sebagai tenaga kerja.

Maka diadakan program repatriasi migran yang mulai pada 1 Maret, dua minggu sebelum Ramadhan, kata Saifuddin.

Setelah para pekerja migran itu membayar denda, mereka dikecualikan dari proses penuntutan pengadilan.

Program tersebut bersifat pengampunan pulang yang akan diumumkan supaya dapat digunakan oleh mereka yang terlibat untuk memudahkan pemulangan, ujar dia.

Ia mengatakan denda dikenakan antara 300 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp999 ribu hingga RM500 atau sekitar Rp1,6 juta.

Mereka yang memasuki Malaysia tanpa visa kerja dikenai RM500, sedangkan yang tinggal melebihi tempo visa kerja sekitar RM500. Dan yang melanggar syarat pas dikenai RM300.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Malaysia mulai lagi program repatriasi pekerja migran mulai 1 Maret
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024