BI larang 'gesek ganda' kartu kredit

id bi larang kartu kredit

BI larang 'gesek ganda' kartu kredit

ilustrasi kartu kredit (Foto ANTARA)

Jakarta (Antara Jogja) - Bank Indonesia melarang semua pedagang (merchant) melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi menggunakan kartu kredit untuk menghindari terjadi penyalahgunaan data di kartu kredit tersebut.

"Bank Indonesia (BI) melarang kegiatan double swipe pada merchant dalam rangka merekam data kartu,"kata Direktur Grup Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan BI akan menyiapkan surat himbauan kepada seluruh penerbit kartu kredit dan penyedia electronik data capture (acquirer) untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kerjasama dengan merchant.

Larangan ini terkait kasus pencurian data kartu kredit dari dua penerbit kartu kredit di Indonesia yaitu Bank Mandiri dan BCA, yang ditelusuri dilakukan di merchant Body Shop di dua buah mall di Jakarta.

BI juga mengingatkan kepada acquirer dan penerbit pentingnya penggunaan PIN dalam setiap transaksi kartu debet baik di mesin ATM maupun di EDC, sebagai pengganti masih adanya pilihan tanda tangan.

Difi menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang seluruh acquirer kartu ATM/Debet dan Kartu Kredit dalam pertemuan konsultatif di BI.

BI juga meminta acquirer untuk melakukan pengawasan dan edukasi kepada merchant, dan kewajiban prinsipal dalam melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap keamanan dan keandalan sistem dan/atau jaringan seluruh penerbit dan/atau acquirer yang menjadi anggota principal yang bersangkutan.

Sementara itu, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan prinsipal Visa telah menyepakati untuk membuat laporan ke pihak kepolisian terkait kasus pencurian data kartu kredit ini.

Selain itu AKKI dan Vusa juga sedang melakukan uji forensik terhadap kasus ini dan melarang merchant Body Shop di seluruh Indonesia untuk melakukan gesek ganda kartu kredit.

AKKI juga meminta kepada Visa untuk dapat melakukan kontrol atas industri dan mengusulkan pada BI untuk menerbitkan regulasi mengenai praktek double swipe ini. (D012)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024