Yogyakarta (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta menerima laporan politik uang yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Senin.
Laporan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga, Aris Apriyanto yang mengaku masih dikejar-kejar oleh konstituen di Daerah Pemilihan Dua Yogyakarta karena besaran uang yang diberikan tidak sesuai dengan janji yang telah disampaikan.
"Saya membantu sosialisasi dari seorang calon anggota legislatif (caleg) ke warga. Semula, caleg tersebut mengatakan siap memberikan uang Rp50.000 per suara ke 300 warga. Namun kenyataannya lain, sehingga saya terus dikejar-kejar warga yang menagih kekurangan uang," kata Aris usai menyampaikan laporan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta di Yogyakarta.
Menurut Aris, ia sudah berhasil memperoleh 300 orang yang siap memberikan suaranya untuk caleg tersebut, namun caleg yang dibantunya itu hanya memberikan dana Rp5 juta pada 6 April.
Jumlah tersebut, lanjut Aris, tidak mencukupi apabila harus dibagi untuk 300 orang dengan jumlah masing-masing Rp50.000.
"Saya pun hanya memberikan Rp30.000 untuk 200 orang, sedang 100 orang lainnya tidak mendapat apa-apa. Karena jumlah yang diberikan tidak sesuai, banyak warga yang sampai sekarang menanyakannya," katanya.
Aris kemudian melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu dengan menyertakan 32 bundel bukti yang masing-masing berupa uang Rp30.000 dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari warga yang menyatakan siap memberikan suaranya.
"Harapannya, laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Mungkin bisa menggagalkan caleg tersebut duduk di DPRD Kota Yogyakarta," katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno mengatakan, tetap menerima laporan dari masyarakat meskipun laporan terkait dugaan politik uang sudah dinyatakan kedaluwarsa.
"Politik uang bisa dibedakan menjadi tiga yaitu saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Laporan terakhir seharusnya diterima H+7 pemungutan suara," katanya.
Meskipun sudah kedaluwarsa, laporan tersebut tetap harus diterima oleh Panwaslu dan akan dilakukan proses klarifikasi. "Laporan yang disampaikan sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Aris adalah orang pertama yang mau melaporkan dugaan politik uang ke Panwaslu," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib
Indonesia perlu optimalkan keanggotaan penuh FATF
Minggu, 21 April 2024 7:59 Wib
Keluarga SYL akan diperiksa soal penyidikan pencucian uang
Sabtu, 20 April 2024 21:04 Wib
Jumlah uang saku jamaah calon haji Indonesia Rp665 miliar
Sabtu, 20 April 2024 18:12 Wib
Nilai pencucian uang Eko Darmanto tembus Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 6:02 Wib
Babah dikucuri uang Rp10 miliar gembong narkoba Fredy Pratama
Jumat, 19 April 2024 20:38 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
Aktivitas ekonomi mudik Lebaran 2024 mencapai Rp386 triliun
Minggu, 7 April 2024 17:22 Wib