Bantul (Antara Jogja) - Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya mengatur parkir kendaraan pengunjung agar tidak meluber ke bahu jalan hingga mengganggu lalu lintas kawasan itu.
Wakil Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul, Yulius Suharto, Senin mengatakan, pihaknya telah memasang rambu-rambu larangan parkir kendaraan di bahu jalan depan rumah sakit untuk mencegah parkir yang mengganggu penguna jalan tersebut.
"Di sana (bahu jalan) sudah ada rambu-rambu larangan parkir, selain itu kami juga telah menyediakan lahan parkir di komplek rumah sakit, harapannya pengunjung maupun karyawan dapat mengoptimalkan kapasitas parkir yang ada di dalam," katanya.
Ia mengatakan, bahkan area parkir untuk kendaraan roda empat saat ini akan diperluas lagi menyusul permintaan Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul setelah rumah sakit pemerintah ini memperluas bangunannya guna mengoptimalkan pelayanan pasien.
"Kami mencoba merespon itu (permintaan Dishub) agar nanti parkir kendaraan tidak sampai ke bahu jalan, saat ini lahan parkir di rumah sakit mampu menampung sekitar 200 kendaraan roda empat dan sekitar 3000 kendaraan roda dua," kata dia.
Ia juga mengatakan, dalam penanganan parkir kendaraan pengunjung rumah sakit, pihak rumah sakit telah meminta kepada satpam setempat agar mengatur parkir supaya tidak sampai ke bahu jalan, misalnya kalau datang awal agar parkir diposisikan di dalam yang masih tersedia.
"Kemudian kami akan bekerjasama dengan mahasiswa kedokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang tengah praktik di RS, kami minta membatasi mobil agar tidak tiap mahasiswa membawa, supaya (parkir) tidak gangu pasien dan pelanggan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Bantul Suwito mengatakan, untuk mengatasi permasalahan parkir yang tidak sesuai tempatnya atau hingga sampai bahu jalan membutuhkan penanganan bersama dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Menurut dia, salah satu langkah mengantisipasi kemacetan di jalan raya adalah menata tempat parkir kendaraan yang ada di tepi jalan, dan idealnya setiap swalayan, toko, instansi pemerintahan maupun perkantoran lainnya harus memiliki tempat parkir sendiri.
"Makanya setiap pendirian bangunan usaha harus bersedia lahan parkir, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, misalnya saat ini rumah sakit meminta izin pelebaran bangunan juga kami minta untuk memperluas area parkirnya," katanya.(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pengasuh Ponpes Krapyak Bantul menyerukan jaga persatuan usai Pemilu 2024
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib