Pengangkatan tenaga ahli wali kota disesuaikan kebutuhan

id pengangkatan pemkot yogya

Pengangkatan tenaga ahli wali kota disesuaikan kebutuhan

Pemda Kota Yogyakarta (Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan wali kota terbaru yang mengatur mengenai tenaga ahli untuk membantu tugas pemerintah dan pengangkatannya akan disesuaikan dengan kebutuhan.

"Tenaga ahli biasanya berasal dari praktisi yang nantinya memberikan pertimbangan kepada wali kota dan satuan kerja perangkat daerah terkait kebijakan tertentu. Ada beberapa bidang ketugasan yang membutuhkan masukan dari praktisi," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri di Yogyakarta, Selasa.

Di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2014 tentang Tenaga Ahli Wali Kota Yogyakarta disebutkan ada lima tenaga ahli yaitu di bidang kemasyarakatan, perekonomian daerah, keuangan dan aset daerah, hukum serta pengawasan internal.

Titik menyebut, tambahan tenaga ahli di bidang pengawasan internal sangat dibutuhkan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.

"Memang sudah ada Inspektorat. Namun, pengawasan juga membutuhkan seni. Adanya tambahan tenaga ahli di bidang pengawasan internal ini adalah bagian dari seni itu sendiri. Akan lebih baik jika pegawai yang diawasi ini merasa tidak sedang diawasi," katanya.

Meskipun di dalam peraturan wali kota tersebut hanya disebutkan lima tenaga ahli, namun wali kota memiliki hak untuk menambah tenaga ahli di bidang lain jika memang dibutuhkan.

"Wali kota memiliki hak tersebut. Tidak perlu ada peraturan wali kota baru untuk mengangkat tenaga ahli. Asalkan, tenaga ahli itu benar-benar dibutuhkan," katanya.

Seluruh tenaga ahli yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut memiliki masa kerja satu tahun dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Tenaga ahli tersebut berhak atas honorarium paling banyak sama dengan tunjangan struktual eselon II B setiap bulannya dan pendapatan lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Setiap tenaga ahli memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan palaksanaan tugas paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, salah satu kebutuhan tenaga ahli yang kini mendesak adalah tenaga ahli di bidang transportasi.

"Ada banyak keluhan mengenai kondisi transportasi sehingga hal ini perlu menjadi fokus kajian pemerintah. Masukan dari tenaga ahli akan membantu pemerintah saat mengambil kebijakan," katanya. *
(E013)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024