Bantul terbitkan SK penetapan Kawasan Industri Piyungan

id bantul

Bantul terbitkan SK penetapan Kawasan Industri Piyungan

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan surat keputusan bupati terkait penetapan Kawasan Industri Piyungan seluas 330 hektare yang meliputi dua desa di wilayah kecamatan tersebut.

"Minggu kemarin sudah ada SK Bupati tentang penetapan Kawasan Industri Piyungan sehingga mulai sekarang sudah bisa kami tawarkan kepada investor untuk berinvestasi," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Bantul Sulistyanto, Selasa.

Menurut dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagian Kecamatan Piyungan yakni Desa Sitimulyo dan Srimulyo diperuntukkan sebagai kawasan industri, sehingga terbitnya SK itu menguatkan kebijakan dalam Perda tersebut.

"Sebelumnya kan (Piyungan) masih peruntukkan industri, sehingga dengan SK penetapan ini semua kegiatan industri besar akan dimasukkan ke kawasan industri Piyungan dengan proses perizinan yang lebih mudah," katanya.

Ia mengatakan, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh Pemkab Bantul adalah menawarkan kepada investor untuk membangun perusahaan maupun industri termasuk melakukan seleksi terhadap pihak ketiga yang berminat mengelola kawasan industri tersebut.

Menurut dia, sesuai regulasi bahwa kawasan industri bisa dikelola pihak ketiga baik dari swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), pengelola kawasan tersebut nantinya yang mempersiapkan sarana pendukung dan peningkatan infrastruktur kawasan.

"Sejauh ini sudah ada satu investor yang berminat untuk mengelola kawasan industri Piyungan, selain mengelola dia (investor) juga minat investasi, tahapan ini kami targetkan tahun ini selesai, sehingga pada 2016 sudah bisa berjalan," katanya.

Sulistyanto mengatakan, di kawasan industri Piyungan yang seluas 330 hektare tersebut saat ini sudah berdiri enam perusahaan dengan tiap perusahaan menggunakan seluas 10 hektare lahan, sehingga masih ada lahan luas yang bisa dimanfaatkan investor.

"Biasanya tiap investor butuh lahan seluas 10 hektare, namun tidak seluruh lahan digunakan untuk industri, karena kami juga menyisihkan lahan minimal lima hektare untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM)," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024