Pemkab Gunung Kidul tertibkan jasa cuci pakaian

id Laundry

Pemkab Gunung Kidul tertibkan jasa cuci pakaian

Jasa Laundry di Yogyakarta (Foto ANTARA/Noveradika)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menertibkan usaha jasa cuci pakaian karena diduga banyak yang membuang limbahnya langsung tanpa diolah sehingga dikhawatirkan merusak ekosistem tanah.

"Dari informasi yang kami peroleh masih banyak pengusaha cuci pakaian atau laundry membuang limbahnya langsung tanpa melalui proses terlebih dulu," kata Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Gunung Kidul Irawan Jatmiko di Gunung Kidul, Jumat.

Ia mengatakan sisa air deterjen yang dibuang langsung ke tanah atau sungai menyebabkan ekosistem lingkungan terganggu karena sisa air dalam detergen mengandung bahan kimia misalnya kandungan fosfatnya tidak merusak tanah. "Sisa deterjen tidak langsung dibuang ke selokan," kata Irawan.

Ia mengatakan idealnya pengusaha laundry memiliki pengolahan air limbah sendiri. Sisa hasil pencucian sebelum dibuang seharusnya diendapkan terlebih dahulu selama dua hari baru boleh dibuang. Limbah detergen juga tidak boleh dibuang di Instalasi Pembuangan Limbah (IPAL) komunal, IPAL terpusat, sungai, maupun saluran air hujan.

"Tampungan pengelolahan sisa detergen bisa dibuat dengan menggunakan drum-drum kecil," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2011 tentang Pengolahan Air Limbah menyatakan air limbah industri sebelum dibuang ke media lingkungan harus diolah terlebih dahulu.

"Pengusaha jasa cuci ini akan kami data untuk mempermudah memberikan penjelasan," katanya.

Sementara salah satu pengusaha loundy Erwin Hidayat mengatakan pengolahan air limbah sisa detergen sudah ia terapkan. Ia mengaku sudah membuat tampungan sejenis septic tank untuk mengendapkan deterjen.

"Sudah kami lakukan pengolahan limbah dan kami memiliki izin," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Gunung Kidul Azis Saleh mengungkapkan dari puluhan jasa pengusaha loundy yang ada, baru ada lima yang memiliki ijin HO (gangguan) yang tercatat di KPMPT.

"Dari 2010 hingga hingga sekarang baru ada lima pengusaha yang mengajukan izin HO," katanya.


(KR-STR)