KPU Bantul segera memulai tahapan pencalonan pilkada

id kpu bantul segera

KPU Bantul segera memulai tahapan pencalonan pilkada

M Johan Komara (Foto Antara/Heri Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera memulai tahapan pencalonan dengan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil untuk pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015.

"Tahapan pilkada yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini adalah tahapan pencalonan. Pendaftaran pasangan calon dari partai politik mulai dibuka pada 26 Juli sampai 28 Juli 2015," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Kamis.

Menurut dia, lembaganya sudah menyosialisasikan mengenai tahapan pencalonan untuk Pilkada Bantul mendatang ke semua partai politik (parpol) di Bantul, agar nantinya bisa mendaftarkan calon bupati dan wakilnya yang diusung ke KPU Bantul.

"Seluruh pimpinan parpol sudah kami undang terkait pencalonan. Karena sampai saat ini belum ada peserta, jadi yang diundang masih parpol, berbeda kalau nanti (pasangan calon) sudah ditetapkan, yang kami undang hanya tim suksesnya," katanya.

Menurut dia, tahapan pencalonan sebenarnya sudah dimulai pertengahan Juni 2015, namun khusus bagi calon dari jalur perseorangan atau independen, sementara tahapan pencalonan dalam waktu dekat adalah yang diusung parpol maupun gabunga parpol.

"Dulu (sebelum pencalonan) kami juga undang tokoh masyarakat dan publik kalau misalnya ada calon perseorangan yang maju, namun hingga batas akhir pendaftaran tidak ada, sehingga dipastikan tidak ada calon perseorangan," katanya.

Pihaknya mengakui, menjelang pendaftaran pasangan calon ini, sudah ada beberapa parpol yang konsultasi terkait syarat pencalonan, baik langsung maupun lewat sambungan telepon, hanya saja pihaknya enggan menyebutkan.

Johan mengatakan, waktu pendaftaran pasangan calon hanya berlangsung tiga hari (26-28 Juli), namun jika hingga batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar atau hanya ada satu pasangan calon, maka waktu pendaftaran diperpanjang tiga hari.

"Akan tetapi jika sudah diperpanjang, tetap tidak ada yang daftar atau pasangan calon kurang dari dua, maka KPU akan membuat surat keputusan penundaan untuk dilaksanakan pada 2017, sudah ada peraturan KPU yang mengatur," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024