KPU Bantul tetapkan dua pasangan calon Pilkada

id kpu bantul

KPU Bantul tetapkan dua pasangan calon Pilkada

Ketua KPU Bantul, DIY M Johan Komara (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015.

"Dengan ini memutuskan, menetapkan keputusan KPU Bantul tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara saat penetapan di KPU Bantul, Senin.

Menurut dia, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan tersebut adalah Sri Surya Widati-Misbakhul Munir (Ida-Munir) yang diusung koalisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Nasdem.

Kemudian pasangan calon bupati dan wakil bupati Suharsono-Abdul Halim Muslih (Suharsono-Halim) dengan parpol pengusung yakni Partai Gerindra dan Partai Kembangkitan Bangsa (PKB).

"Dengan ini KPU Bantul sudah resmi memiliki dua pasangan calon untuk Pilkada 2015, sehingga tahapan selanjutnya yakni prosesi pengundian nomor urut pasangan calon pada 25 Agustus," katanya.

Menurut dia, dua pasangan calon itu sesuai dengan jumlah yang mendaftar pada tahapan pencalonan 26-28 Juli 2015, dan setelah dilakukan verifikasi berkas persyaratan masing-masing calon seluruhnya memenuhi syarat untuk ditetapkan.

Ia mengatakan, upaya verifikasi berkas persyaratan yang dilakukan mulai dari kebasahan surat persetujuan dari masing-masing DPP hingga ijazah yang dilampirkan masing-masing calon dengan melibatkan pejabat dari instansi pendidikan terkait.

Sementara itu, Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Arif Widayanto mengatakan, dalam penetapan pasangan calon ini dihadiri pengurus parpol dan perwakilan dari tim sukses masing-masing kubu dan panitia pengawas (panwas) Pilkada Bantul.

"Kami sampaikan selamat atas penetapan ini, untuk selanjutnya masing-masing tim pengusung akan kami berikan salinan dari Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kemudian kepada Panwas Bantul," katanya.***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024