Sidalih KPU Bantul tolak 13.000 data pemilih

id KPU Bantul

Sidalih KPU Bantul tolak 13.000 data pemilih

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antara Jogja) - Sistem Informasi Data Pemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak sekitar 13.000 data pemilih hasil pemutakhiran secara manual oleh petugas data pemilih.

"Memang ada data-data yang tidak terunggah dalam portal Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) KPU Bantul, itu karena data pemilih ganda, sudah meninggal dunia dan pindah domisili, jumlahnya sekitar 13 ribuan," kata Komisioner KPU Bantul, Arif Widayanto di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, dalam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 Bantul beberapa hari lalu, pihaknya terlebih dulu mengunggah ke portal sidalih terhadap data yang dimutakhirkan secara manual oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) seluruh Bantul.

Namun demikian, kata dia, data pemilih yang diperoleh dalam portal sidalih KPU Bantul berjumlah 685.920 pemilih, lebih sedikit dengan selisih sekitar 13.000 data pemilih dari angka pemilih sementara yang direkapitulasi di 17 kecamatan se-Bantul.

"Jika diprosentase data 13 ribu data pemilih yang ditolak sistem itu sekitar dua persen dari DPS Pilkada. Data di portal sidalih ini nantinya yang akan menjadi acuan untuk menentukan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2 Oktober nanti," katanya.

Arif mengatakan, penggunaan server sidalih dalam melakukan verifikasi data pemilih merupakan cara yang efektif, sebab apabila terdapat data ganda apakah kesamaan nama dan alamat, nomor kartu tanda penduduk (KTP) sama maka secara otomatis sistem menolak.

"Kalau ada data sama misalnya nomor KTP dan NIK (nomor induk kependudukan) dimasukkan dalam sistem, secara otomatis akan terdeteksi, namun kalaupun ada nama sama namun nomor KTP atau NIK beda tetap bisa masuk," katanya.

Sementara itu, menurut dia, DPS Pilkada Bantul yang ditetapkan sebanyak 685.920 pemilih itu, angkanya lebih sedikit dibandingkan dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul.

"Lebih rendah dari DP4, karena bisa jadi ada yang sudah meninggal dunia masih terdata, jadi DPS ini merupakan data yang diperbaharui secera berkesinambungan dan langsung cek ke lapangan," kata Komisioner KPU Bantul dari Divisi Teknis dan Penyelenggaraan ini.

(KR-HRI)