Dinsosnakertrans belum dapat laporan keberatan pembayaran THR

id Posko THR

Dinsosnakertrans belum dapat laporan keberatan pembayaran THR

Ilustrasi tunjangan hari raya (foto saunghati.wordpress.com) (saunghati.wordpress.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum mendapat laporan adanya keberatan dari perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya di wilayah ini.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kulon Progo Satya Bimantoro di Kulon Progo, Minggu, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosiasiasi dan pemantauan di sejumlah perusahaan beras di wilayah ini.

"Saat kami melakukan sosialiasi, perusahaan menyatakan sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepala karyawannya," kata Satya Bimantoro.

Ia mengatakan saat melakukan pemantauan di perusahaan-perusahan, dan serikat pekerja di perusahaan tersebut mereka tidak mengeluhkan adanya keberatan pembayaran THR.

Di Kulon Progo terdapat 295 perusahaan baik kecil, sedang dan menengah. Perusahaan besar menyatakan siap menbayar THR, sedangkan yang kecil diharapkan membayar THR sesuai kemampuan.

"Hingga kini kami belum mendapat laporan dari serikat pekerja mengeluhkan perusahaan yang keberatan membayar THR kepada karyawan," katanya.

Menurut dia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru mewajibkan perusahaan membayar THR, termasuk karyawan yang baru bekerja satu bulan. Peraturan tersebut merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, yang menyebutkan pegawai dengan masa kerja satu bulan sudah mendapatkan THR.

Ia mengatakan pemberian THR sesuai dengan masa kerja jika sudah satu tahun lebih maka perusahaan wajib memberikan satu kali gaji. "THR paling lambat diberikan seminggu sebelum hari raya. Kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, maka dapat dikenakan teguran sampai tiga kali, sampai diberikan denda atau sanksi administrasi," kata dia.

(KR-STR)