Sleman berikan JPS untuk penyandang kesejahteraan sosial

id Sleman

Sleman berikan JPS untuk penyandang kesejahteraan sosial

Kabupaten Sleman (Foto Istimewa)


Sleman, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan Peraturan Bupati Nomor 45/1 Tahun 2016 tentang Jaring Pengaman Sosial untuk meningkatkan perlindungan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun pada sosialisasi Jaring Pengaman Sosial (JPS), Senin, mengatakan ruang lingkup pelayanan JPS diberikan pada tiga bidang dasar, yaitu kesehatan, pendidikan, dan sosial.

"Kebijakan tentang JPS ini sangat penting dan menyangkut nasib masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Sleman," katanya.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman semua pihak terkait adanya kebijakan Pemkab Sleman tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS).

"Diharapkan para peserta yang hadir dalam sosialisasi ini dapat menjadi agen informasi tentang Jaring Pengaman Sosial agar semakin banyak diketahui masyarakat," katanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman Sri Murni Rahayu menjelaskan bahwa JPS bidang kesehatan diberikan pada penduduk miskin atau rentan miskin yang sakit dan menjalani rawat jalan dengan tindakan, rawat inap, dan persalinan di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang tidak tercantum dalam peserta asuransi kesehatan.

"Selain itu juga diberikan untuk bayi baru lahir dari ibu peserta penerima bantuan iuran daerah untuk didaftarkan ke BPJS kelas III selama
satu tahun dan korban tindak kekerasan dalam rangka pembuatan visum untuk pembuktian hukum," katanya.

Ia mengatakan, bantuan JPS di bidang kesehatan ini paling banyak sebesar Rp5.000.000 termasuk biaya pendaftaran ke BPJS Kesehatan.

"Untuk JPS Pendidikan diberikan pada anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin yang mengalami masalah terhadap biaya pendidikan? di sekolah dari tingkat SD-SMP-SMA/SMK yang belum tercantum dalam daftar peserta jaminan pendidikan," katanya.

Menurut dia, besar bantuan JPS bidang pendidikan paling banyak Rp3.000.000. Sedangkan JPS sosial diberikan pada orang terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar yang belum masuk daftar penerima asistensi sosial dari APBN.

"Bantuan JPS dibidang sosial untuk
orang terlantar maksimal sebesar Rp500.000, penyandang disabilitas berat maksimal Rp300.000, lanjut usia terlantar maksimal Rp200.000, selama enam bulan yang diberikan setiap tiga bulan sekali, dan biaya pemakaman bagi orang terlantar maksimal Rp1.000.000," katanya.

Murni menambahkan untuk mekanisme permohonan JPS disampaikan secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati Sleman untuk perhatian (u.p) Kepala Dinas Sosial yang dilampiri fotocopy KTP dan KK pemohon, Surat Keterangan miskin atau rentan miskin dari kepala desa diketahui oleh camat.

"Kemudian bukti pembayaran asli PPK bagi yang mengajukan JPS kesehatan, bukti tagihan asli dari sekolah bangi yang mengajukan JPS pendidikan, melampirkan surat keterangan dari kepolisian setempat atau PPK bagi orang terlantar yang mengajukan JPS sosial," katanya.***4***

(V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024