Semarang (Antara Jogja) - Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2014 diminta memberi akses dan pendampingan terhadap perempuan calon legislator untuk mewujudkan keterwakilan 30 persen perempuan di legislatif, kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar.
"Peningkatan kapasitas perempuan calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 merupakan kebutuhan dan hak politik perempuan yang harus dipenuhi serta menjadi implementasi 'affirmative action'," katanya di Semarang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Linda pada kegiatan peningkatan kapasitas perempuan calon legislatif dengan tema "Peningkatan keterwakilan keterwakilan perempuan 30 persen di legislatif dalam rangka pencapaian target MDGs tahun 2015".
Menurut Linda, perempuan calon anggota legislatif memiliki keterbatasan pengetahuan, sumber daya politik, dan pengalaman dalam persaingan di pasar politik.
"Hal ini sudah menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Linda, perempuan calon anggota legislatif perlu diberikan berbagai informasi dan pengetahuan dari para narasumber yang relevan dengan kebutuhan pembekalan calon legislator di tingkat daerah.
Ia menjelaskan, keterwakilan perempuan di legislatif itu bergantung pada proses pelaksanaan Pemilu 2014 dan bagaimana masyarakat bisa secara cerdas serta memahami perempuan di legislatif.
"Pemahaman masyarakat tentang pentingnya peran perempuan di politik juga bisa berjalan dan di Jateng sudah menunjukkan berjalannya proses demokrasi," katanya.
Linda mengakui pentingnya peningkatan jumlah 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen pusat dan daerah hasil Pemilu 2014 karena akan menjadi penyangga utama dalam mengatasi berbagai permasalahan serta untuk menyukseskan agenda pembangunan berkelanjutan.
"Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan berkesetaraan gender sebagaimana diamanatkan dalam UU No.17/2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025," ujar Linda.
(KR-WSN)
Berita Lainnya
Agum Gumelar meminta potensi polarisasi Pemilu 2024 bisa ditekan
Kamis, 20 Oktober 2022 19:37 Wib
Pasca-Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI jangan mundur
Selasa, 11 Oktober 2022 6:29 Wib
Pendidikan wadah strategis untuk menyebarkan nilai perdamaian
Sabtu, 31 Maret 2018 23:13 Wib
Agum Gumelar lantik IKAL Komisariat DIY
Jumat, 17 Maret 2017 16:45 Wib
Linda: kembangkan budaya ramah anak
Minggu, 29 Juni 2014 16:06 Wib
Linda Gumelar: caleg perempuan harus tampil beda
Senin, 4 November 2013 13:09 Wib
Linda: caleg perempuan harus lebih sensitif
Kamis, 31 Oktober 2013 11:50 Wib
Linda: pola asuh tentukan kualitas anak
Rabu, 16 Oktober 2013 11:22 Wib