Bantul (Antara Jogja) - Anggota DPD RI Afnan Hadi Kusumo mengatakan tidak menyiapkan advokasi atau bantuan hukum bagi Ervani Emihandayani, ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Karena sudah ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengadvokasi, saya tidak masuk ke sana," kata Afnan saat ditanya terkait bantuan hukum ketika berkunjung ke kediaman Ervani di Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu.
Ervani (29) dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu karena statusnya di media sosial `facebook` dinilai mencemarkan nama baik pelapor, saat ini Ervani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta untuk menjalani sidang di pengadilan Negeri Bantul.
Namun demikian, menurut Anggota DPD dari unsur Muhammadiyah ini pihaknya mengaku siap memberikan bantuan hukum terhadap Ervani, jika ibu rumah tangga berusia 29 tahun tersebut belum mendapat advokasi dari BLH Yogyakarta.
"Kalau belum ada saya siap (advokasi), seperti dulu ketika saya advokasi karyawan Malioboro karena belum ada, jadi kita siapkan. Tapi ini karena sudah ada saya tidak masuk ke sana, biar tidak tumpang tindih," kata Afnan.
Dalam kunjungannya tersebut, Afnan memberi dukungan moral kepada Ervani, bahkan pihaknya sudah membuat surat permohonan penangguhan penahanan untuk disampaikan ke Pengadilan Bantul yang menangani perkara ini.
"Untuk urusan persoalan hukum silakan jalan terus, akan tetapi jangan sampai merugikan masyarakat, apalagi ini Bu Ervani itu kan perannya sangat besar di rumah tangga itu, makanya ditangguhkan," katanya.
Sementara itu, Ibu Ervani, Suparmi mengatakan keluarga berharap anaknya tersebut dapat segera dibebaskan dari penjara dan segala tuduhan sehingga dapat kembali ke rumah dan menjalani aktivitas bersama keluarga di rumah.
"Harapannya segera dibebaskan anak saya dan bisa kembali ke ibu, bisa bekerja lagi, itu permintaan ibu, dan semoga Pak Afnan bisa membantu anak saya, dan memberikan jalan bagi anak saya," katanya.
Kasus ini bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta akan dipindahtugaskan ke Cirebon, namun karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan tersebut.
Penolakan itu berujung pemecatan, dan merasa suaminya tidak diperlakukan adil, Ervani mengeluh di media sosial "facebook" beberapa waktu lalu, dalam statusnya, Ervani menyebut nama pimpinan perusahaan yang berperan dalam pemecatan suaminya.
(KR-HRI_
Berita Lainnya
Kejati diminta urungkan rencana kasasi kasus Ervani
Rabu, 7 Januari 2015 17:34 Wib
Kejati DIY pastikan ajukan kasasi kasus Ervani
Selasa, 6 Januari 2015 16:43 Wib
Hakim ingatkan Ervani jangan lagi terlibat hukum
Senin, 5 Januari 2015 13:32 Wib
PN Bantul vonis bebas terdakwa status Facebook
Senin, 5 Januari 2015 12:34 Wib
Penasihat hukum terdakwa status `facebook` sampaikan pledoi
Senin, 29 Desember 2014 12:52 Wib
Terdakwa pencemaran melalui "facebook" dituntut lima bulan
Kamis, 18 Desember 2014 16:39 Wib
Polisi jaga sidang kasus pencemaran nama baik
Kamis, 18 Desember 2014 10:59 Wib
Jaksa: tuntutan belum siap karena masalah teknis
Kamis, 11 Desember 2014 15:40 Wib