Jogja (Antara Jogja) - Otoritas Jasa Keuangan mendorong pemerintah daerah mampu menerbitkan obligasi di pasar modal untuk menopang pendanaan pembangunan daerah.
"Sampai saat ini belum ada, cuma beberapa (pemerintah daerah) sudah menunjukkan minatnya untuk menerbitkan obligasi seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan," kata Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gontor R. Aziz di Yogyakarta, Rabu.
Gontor mengatakan bahwa penerbitan obligasi daerah oleh pemda sesungguhnya dapat membantu mendorong pencapaian target pemerintah pusat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur.
Apalagi, kata dia, di sisi lain sumber pendanaan yang digunakan oleh pemda untuk pembangunan proyek-proyek strategis sebagian besar hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Di situlah fungsinya pasar modal, yakni untuk menutup kebutuhan pembiayaan daerah," kata dia.
Kendati demikian, Gontor mengatakan bahwa untuk dapat menerbitkan obligasi daerah, pemda juga perlu membentuk otoritas khusus terlebih dahulu yang bertugas untuk mengelola penawaran obligasi ke investor di pasar modal.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, penerbitan obligasi daerah oleh pemda dilakukan akuntan yang terdaftar di OJK.
Otoritas Jasa Keuangan, menurut dia, akan terus melakukan sosialisasi serta pembinaan untuk meningkatkan pemahaman pemda agar mampu memadukan peraturan yang berlaku di pasar modal dengan praktik penawaran obligasi yang akan dilakukan.
"Kami juga akan membantu pemda agar mereka mampu memenuhi persyaratan-persyaratan untuk `go public`," kata Gontor.
(L007)
Berita Lainnya
Menguat, pasar obligasi domestik
Senin, 8 April 2024 15:25 Wib
Melonjak, harga emas di pasaran
Jumat, 1 Maret 2024 7:14 Wib
Pemesanan ORI025 tembus Rp10,87 triliun
Jumat, 16 Februari 2024 4:49 Wib
PT PPA siapkan obligasi Rp2 triliun
Selasa, 12 Desember 2023 6:51 Wib
Menguat, dolar AS
Selasa, 5 Desember 2023 9:42 Wib
Anjlok, harga emas di pasaran
Selasa, 7 November 2023 8:24 Wib
Menguat, dolar AS
Kamis, 26 Oktober 2023 8:35 Wib
Merosot, dolar AS
Selasa, 24 Oktober 2023 9:29 Wib