Pemda didorong terbitkan obligasi daerah

id obligasi

Pemda didorong terbitkan obligasi daerah

OJK (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Otoritas Jasa Keuangan mendorong pemerintah daerah mampu menerbitkan obligasi di pasar modal untuk menopang pendanaan pembangunan daerah.

"Sampai saat ini belum ada, cuma beberapa (pemerintah daerah) sudah menunjukkan minatnya untuk menerbitkan obligasi seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan," kata Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gontor R. Aziz di Yogyakarta, Rabu.

Gontor mengatakan bahwa penerbitan obligasi daerah oleh pemda sesungguhnya dapat membantu mendorong pencapaian target pemerintah pusat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur.

Apalagi, kata dia, di sisi lain sumber pendanaan yang digunakan oleh pemda untuk pembangunan proyek-proyek strategis sebagian besar hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Di situlah fungsinya pasar modal, yakni untuk menutup kebutuhan pembiayaan daerah," kata dia.

Kendati demikian, Gontor mengatakan bahwa untuk dapat menerbitkan obligasi daerah, pemda juga perlu membentuk otoritas khusus terlebih dahulu yang bertugas untuk mengelola penawaran obligasi ke investor di pasar modal.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, penerbitan obligasi daerah oleh pemda dilakukan akuntan yang terdaftar di OJK.

Otoritas Jasa Keuangan, menurut dia, akan terus melakukan sosialisasi serta pembinaan untuk meningkatkan pemahaman pemda agar mampu memadukan peraturan yang berlaku di pasar modal dengan praktik penawaran obligasi yang akan dilakukan.

"Kami juga akan membantu pemda agar mereka mampu memenuhi persyaratan-persyaratan untuk `go public`," kata Gontor.

(L007)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024