Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintak Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta belum menerima pencairan dana desa tahap pertama dari Kementerian Keuangan karena persyaratan pencairannya baru dikirimkan minggu kemarin.
"Kami baru melengkapi persyaratan pencairan dana desa ke pusat. Mudah-mudahan dalam tempo dua hari ke depan sudah cair," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulon Progo Rudiatno, di Kulon Progo, Minggu.
Ia mengatakan ada perubahan peraturan Menteri Desa Tertinggal yang dijadikan acuan perhitungan alokasi dana desa per desa yang ditetapkan dalam peraturan bupati.
"Kami harus melakukan penyesuaian dengan adanya peraturan Menteri Desa Tertinggal, sehingga kami harus memperbaiki aturan dan mekanisme pencairan," katanya lagi.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kulon Progo Sri Utami mengatakan, mekanisme pencairan dana desa yakni setelah persyaratan dari kabupaten berupa peraturan bupati disahkan, dan laporan realiasi penggunaan dana desa selesai, kemudian dilaporkan ke Jakarta.
Ia meyebutkan, Kulon Progo mendapatkan dana desa sebesar Rp60,5 miliar.
Dana itu disalurkan untuk desa-desa di daerah ini, dengan dana desa terendah sebesar Rp617 juta dan tertinggi Rp815 juta per desa.
Persoalan utama dalam pencairan dana desa yakni laporan realisasi anggaran yang sedikit terlambat, APBD dan proses penetapan Perbupnya.
"Kami berharap laporan selesai, dan perbup segera disahkan, sehingga dapat langsung dikirim ke Jakarta," katanya pula.
Kabid Penerintah Desa BPMPDPKB Kulon Progo Sugimo menambahkan, pencairan dana desa tidak seperti sebelumnya, setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8/2016 tentang Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana.
Realisasi penyaluran dana desa tahun ini masih belum ada kepastian, menyusul adanya perubahan regulasi dengan terbit PP Nomor 8 Tahun 2016 mengenai mekanisme dan pengelolaan dana desa. Kondisi tersebut membuat para kepala desa khawatir.
"Kalau realisasi pencairan mundur, bisa berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya," katanya lagi.
Selain itu, dia berharap, dana yang diterima desa tidak disimpan di bank. Namun langsung digunakan untuk pembangunan desa.
"Kami ingin desa maju dengan dukungan anggaran dari pusat. Namun programnya tetap dari desa masing-masing. Silakan dana desa digunakan sebaik-baiknya supaya menjadi penggerak pembangunan dan pusat pertumbuhan ekonomi tingkat bawah dari desa," katanya lagi.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Pemerintah beri edukasi desa wisata gaet wisatawan
Sabtu, 4 Mei 2024 6:06 Wib
24 homestay di Desa Nglanggeran, Gunung Kidul, DIY, peroleh kucuran dana
Jumat, 3 Mei 2024 0:21 Wib
Pemerintah menetapkan Desa Nglanggeran di Gunungkidul, DIY, menjadi Desa Keuangan
Jumat, 3 Mei 2024 0:09 Wib
Presiden teken UU Desa-perpanjang masa jabatan kepala desa
Kamis, 2 Mei 2024 15:00 Wib
Desa wisata mampu kembangkan "ecotourism" di IKN
Kamis, 2 Mei 2024 6:00 Wib
Metaverse menjadi terobosan baru kenalkan wisata desa Indonesia ke mancanegara
Rabu, 1 Mei 2024 1:00 Wib
Pengembangan pariwisata berkelanjutan di Jatiluwih, Bali, gaet wisatawan
Senin, 29 April 2024 20:15 Wib
Pemkab Bantul perkuat sinergi pamong kelurahan tingkatkan pembangunan desa
Senin, 29 April 2024 15:14 Wib