Sultan: zona inti Gumuk Pasir bebas bangunan

id Sultan: zona inti Gumuk Pasir bebas bangunan

Sultan: zona inti Gumuk Pasir bebas bangunan

Sri Sultan HB X (Foto antaranews.com) (antaranews.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengatakan kawasan zona inti gumuk pasir di Pantai Parangkusumo Parangtritis, Kabpaten Bantul, harus bebas dari bangunan atau rumah warga.

"Karena gumuk pasir itu kalau di sekitarnya makin banyak rumah arah anginnya berubah dan gumuk pasrinya bisa hilang, itu lho masalahnya," kata Sultan usai menghadiri talkshow `Radio Masuk Pasar` di Pasar Imogiri Bantul, Jumat.

Dengan demikian, kata Sultan, upaya pemerintah daerah yang saat ini dengan melakukan penataan kawasan zona inti gumuk pasir pantai selatan Bantul untuk menyelamatkan gumuk pasir yang sudah ditetapkan sebagai geomaritime science park itu.

Untuk itu, Sultan mengimbau bagi warga yang masih punya bangunan atau rumah tinggal di kawasan zona inti gumuk pasir pantai selatan Bantul harus segera mengosongkan, karena kalau tidak akan ditertibkan aparat pemda.

"Masalahya disitu tadi (agar gumuk pasir tidak hilang), bukan masalah mengusirnya," kata Raja Keraton Ngayogyakarto Hadinigrat ini.

Berkaitan dengan penataan bangunan maupun kegiatan di kawasan gumuk pasir, Sultan menyerahkan sepenuhnya ke pemkab Bantul, sebab keputusan yang sudah dikeluarkan Pemda DIY telah mengamanahkan ke pemkab.

"Penataan gumuk pasir itu kan sudah jadi urusan Bantul, saya tidak tahu," kata Sultan.

Namun demikian, kata Sultan, jika memang masih ada warga yang menempati tanah Sultan Ground di atas gumuk pasir, diharapkan pemkab Bantul mencarikan jalan keluar setelah warga yang bersangkutan diminta pindah dari lokasi.

"Biarpun digusur juga ada alternatif, kalau memang masih ada tanah Sultan Ground bisa tidak itu digunakan? kan begitu. Jadi tidak sekadar menyuruh mundur, tapi tidak tahu di mana dia harus tinggal," katanya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul, Hermawan Setiadji mengatakan, sudah mengeluarkan surat perintah pengosongan kawasan gumuk pasir, upaya ini ditempuh sebagai tahap awal sebelum melakuka eksekusi.

(T.KR-HRI)