KIP DIY sosialisasi keterbukaan informasi publik

id KIP DIY sosialisasi keterbukaan informasi publik

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Komisi Informasi Publik Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan sosilisasi tentang keterbukaan informasi publik kepada pemerintah desa beserta seluruh elemen di masing-masing desa di Kabupaten Kulon Progo.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Publik (KIP) DIY Suharnanik Listiana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan dari warga yang melaporkan pemerintah desa, khususnya persoalan pertanahan.

"Pada 2016 sebenarnya telah dilakukan sosialisasi kepada 60 pemerintah desa se DIY di Aula Dinas Kominfo DIY, sedang sekarang akan langsung ke desa, ada tiga desa yang jadi sasaran, salah satunya adalah yang pernah bersengketa," kata Suharnanik Listiana.

Ia mengatakan sengketa Informasi ini semuanya terkait dengan permasalahan pertanahan, seperti yang terjadi di Desa Kedungsari (Pengasih), Desa Bojong (Panjatan) dan Desa Glagah (Temon).

"Hal ini karena pemerintah desa selaku badan publik memang masih belum banyak mengetahui akan keberadaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP DIY Warsono berharap sosialisasi keterbukaan informasi di desa, diharapkan pemahaman akan keterbukaan informasi terwujud dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing pemerintah desa.

"Selama ini PPID Kabupaten Kulon Progo dalam perjalanan sudah bagus, bahkan selalu meraih prestasi. Semoga ke depan lebih bagus lagi," katanya.

Sementara Kepala Diskominfo Kabupaten Kulon Progo Agus Santosa menyambut baik dengan adanya rencana sosialisasi oleh KIP DIY kepada beberapa pemdes di Kulon Progo. Dukungan kominfo yang sebelumnya Bagian TI dan Humas kepada beberapa pemdes sudah dilakukan dengan membangun website desa yang berada di wilayah kecamatan Sentolo, Pengasih, Lendah dan Panjatan.

"Salah satu media yang tepat murah, cepat untuk menyampaikan informasi publik adalah melalui media website," katanya.

(U.KR-STR)