Bantul (Antara Jogja) - Anggota Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas keuangan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mempertanyakan undangan dari DPRD setempat.
Anggota Pansus LHP BPK Setiya di Bantul, Kamis mengatakan DPRD Bantul telah melayangkan undangan kepada sejumlah anggota dewan yang menjadi anggota pansus LHP BPK, dalam surat undangan itu tertera agenda finalisasi dan penyusunan laporan.
"Saya yang juga anggota pansus mempersoalkan undangan tersebut. Sebab saya menilai undangan tersebut melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Bantul," katanya.
Menurut Setiya yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul ini, kalau ada undangan dari lembaganya terlebih agenda penting, tentu menjadi kewajiban bagi dirinya untuk memenuhi dan menghadiri kegiatan yang dimaksud.
Bahkan, kata dia, lebih dari itu, pihaknya upayakan selalu aktif dalam pembahasan, mencurahkan gagasan dan juga menyampaikan aspirasi dari pihak yang diwakilinya.
"Namun, kalau tidak sesuai dengan tata tertib DPRD, ya kami perlu pertanyakan," katanya.
Ia menjaskan, dalam pasal 27b Tata Tertib DPRD jelas berbunyi pembahasan oleh DPRD diselesaikan paling lambat dalam satu minggu. Sementara pansus LHP BPK sudah melakukan pembahasan sejak 7 juni 2017 yang diawali koordinasi internal pada 2 Juni.
"Saya mempersoalkan bukan dalam konteks tidak ingin DPRD kritis, namun lebih kepada semestinya DPRD tertib dengan aturan," katanya.
Ia mengatakan, sebab kalau berbicara penguatan DPRD dia termasuk yang konsen, karena pernah mewacanakan pansus pengawasan dan seterusnya. Namun kalau melanggar aturan sendiri tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Ia juga mengatakan, ?dalam hal LHP BPK, bila dalam waktu pembahasan yang satu pekan tidak membuahkan hasil, maka dianggap DPRD sudah menerima dan mensepakati rekomendasi BPK dan tindaklanjut yang dibuat Bupati.
"Saya sejak awal pembahasan sudah wanti-wanti, waktu kita terbatas, harus digunakan secara baik. Tapi, masih saja ada yang ngotot bisa perpanjangan waktu. Dan semestinya DPRD tunduk kepada tata tertib sebagai `rule of the game` kerja," katanya.
KR-HRI
Berita Lainnya
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib
PDIP Yogyakarta berharap MK kabulkan gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 10:35 Wib
Jutaan pemudik ke Yogyakarta, legislator dorong pelaku wisata beri layanan terbaik
Jumat, 12 April 2024 13:28 Wib
Eko Suwanto tegaskan investasi pariwisata perlu perhatikan risiko bencana
Jumat, 12 April 2024 13:24 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib