Ombudsman DIY menindaklanjuti aduan PPDB `online` SMP

id Ombudsman

Ombudsman DIY menindaklanjuti aduan PPDB `online` SMP

Ombudsman Republik Indonesia (foto pedomannews.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta akan menindaklanjuti aduan terkait proses penerimaan peserta didik baru jenjang sekolah menengah pertama tahun 2017/2018 di beberapa sekolah Kabupaten Bantul.

"Ke depan kita agendakan untuk melakukan verifikasi ke kelurahan termasuk ke beberapa sekolah terkait aduan proses PPDB SMP," kata Koordinator Penyelesaian Laporan Ombudsman RI (ORI) DIY Joko Susilo Wahyono di Bantul, Jumat.

Menurut dia, ada laporan aduan dari masyarakat tentang dugaan manipulasi data terkait proses PPDB di lima SMP Bantul yang masuk ke lembaganya, namun pihaknya enggan menyebutkan mana saja sekolah itu karena masih dalam pendalaman.

Aduan itu disampaikan berkaitan dengan dugaan manipulasi data jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju. Hal itu karena pada proses PPDB online jenjang SMP tahun ajaran ini sudah memberlakukan sistem zonasi.

"Dalam waktu dekat ini kita mau ada validasi ke lapangan verifikasi baik ke sekolah maupun kelurahan terkait dengan SKTM (surat keterangan tidak mampu) dan jarak zonasi untuk ketahui mekanisme seperti apa," katanya.

Hal itu, kata dia, selain penerapan sistem zonasi dalam penerimaan PPDB jenjang SMP juga menerapkan kuota siswa dari keluarga tidak mampu dengan menunjukkan SKTM yang dikeluarkan pihak pemerintah desa setempat.

"Semua laporan di SMP Bantul di lima sekolah, kalau di kabupaten lain di DIY kami tidak ada temuan tidak ada laporan. Kemarin sebetulnya ada di Kabupaten Sleman cuma kami telusuri belum bisa dihubungi," katanya.

Joko mengatakan, jika nantinya ditemukan ada kesengajaan dalam praktik manipulasi data jarak agar siswa bersangkutan diterima di sekolah, maka aturan yang berlaku harus ditegakkan, bahkan jika perlu keputusan diterima itu dianulir.

"Rekomendasinya kalau kami sesuai regulasinya bagaimana, siswa atau wali murid harusnya aturan itu ditegakkan. Bisa saja dianulir kalau memang ditemukan kecurangan, karena ini kaitannya dengan komitmen kejujuran," katanya.***4***


(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024